DPN PERMAHI Dukung Polri Tegakkan Supremasi Hukum, Usut Tuntas Dugaan Perkara Jampidsus

Jakarta, 9 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) menyatakan dukungan penuh kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut secara tuntas dugaan perkara yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). DPN PERMAHI menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses secara profesional, independen, transparan, akuntabel, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut DPN PERMAHI, penegakan hukum harus berpedoman pada prinsip supremasi hukum (rule of law), persamaan di hadapan hukum (equality before the law), serta proses hukum yang adil (due process of law) sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip tersebut merupakan fondasi utama negara hukum yang wajib diterapkan kepada setiap warga negara tanpa pengecualian.
Ketua Umum DPN PERMAHI, Chaerul Anwar Siauta, menegaskan bahwa negara hukum tidak memberikan ruang bagi impunitas maupun perlakuan istimewa terhadap siapa pun, termasuk pejabat tinggi negara dan aparat penegak hukum. Karena itu, langkah Polri melakukan penyelidikan harus dipandang sebagai pelaksanaan kewenangan konstitusional dalam rangka menegakkan hukum secara objektif, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Menurut Chaerul, penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh jabatan, kekuasaan, maupun kepentingan politik. Justru ketika dugaan perkara menyentuh pejabat pada institusi penegak hukum, profesionalisme aparat menjadi indikator utama dalam menjaga legitimasi sistem peradilan pidana sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
DPN PERMAHI juga mencermati perkembangan penyelidikan yang dilakukan Polri, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Berdasarkan keterangan penyidik yang telah dipublikasikan, penggeledahan dilakukan di Kafe de’CLAN Signature, Jalan Cipete Raya Nomor 63, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Dalam proses tersebut, penyidik mengumumkan penyitaan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, dokumen, barang elektronik, serta 74 kilogram emas batangan. Dari Kafe de’CLAN Signature ditemukan uang tunai sekitar Rp60 miliar, yang terdiri atas SGD3.130.000, USD889.965, dan Rp259.159.000, beserta dokumen dan barang elektronik.
Sementara itu, dari penggeledahan di rumah kawasan Sentul, penyidik mengumumkan penyitaan 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar USD4.767.300, SGD14.083.800, dan Rp100 juta, dengan estimasi nilai keseluruhan barang bukti mencapai sekitar Rp476 miliar. DPN PERMAHI menegaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian yang harus diuji melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“DPN PERMAHI mendukung Polri untuk mengusut perkara ini hingga tuntas berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tidak boleh ada penghentian proses hukum apabila telah terpenuhi bukti permulaan yang cukup, namun tidak boleh pula ada kriminalisasi tanpa dasar pembuktian yang memadai. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, independen, objektif, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada seorang pun yang berada di atas hukum (no one is above the law),” tegas Chaerul Anwar Siauta.
Lebih lanjut, DPN PERMAHI menegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polri merupakan pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, setiap pihak wajib menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menghindari segala bentuk tindakan yang berpotensi menghambat penegakan hukum (obstruction of justice).
DPN PERMAHI berpandangan bahwa perkara ini menjadi ujian penting bagi konsistensi negara dalam menegakkan constitutional supremacy dan rule of law. Keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari besarnya nilai barang bukti yang disita, tetapi juga dari kemampuan aparat penegak hukum mengungkap konstruksi tindak pidana, melakukan asset tracing, memulihkan kerugian negara apabila terbukti ada, serta memastikan pertanggungjawaban pidana terhadap setiap pihak yang berdasarkan alat bukti memiliki keterlibatan dalam perkara.
Sebagai organisasi kader hukum, DPN PERMAHI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), tidak membangun opini yang dapat mengganggu independensi penyidik, serta memberikan kepercayaan kepada Polri untuk menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
DPN PERMAHI meyakini bahwa penanganan dugaan perkara Jampidsus ini akan menjadi momentum penting dalam memperkuat integritas lembaga penegak hukum, meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana, serta menegaskan komitmen Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.


