Bongkar Pasang Presidential Threshold: Desain Demokrasi dan Kepemiluan Kita?

Penulis : Rizky Kabalmay

Ketua Bidang Demokrasi dan Politik
Pengurus HMI Cabang Jakarta Selatan
Periode 2026-2027

Ada masa ketika pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia seolah harus melewati sebuah pintu bernama presidential threshold. Pintu itu memiliki ukuran yang jelas: partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki sedikitnya 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya untuk dapat mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan digunakan dalam Pemilu 2019 serta 2024.

Namun, pintu tersebut kemudian dibongkar.

Pada 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK bahkan menegaskan bahwa persoalannya bukan sekadar mengenai tinggi-rendahnya angka ambang batas. Menurut pertimbangan Mahkamah, rezim presidential threshold dalam bentuk apa pun bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Putusan tersebut tentu bukan sekadar pergantian satu pasal. Ia merupakan momentum penting untuk melihat kembali bagaimana demokrasi elektoral Indonesia selama ini dirancang.

Pertanyaannya kemudian menjadi lebih besar: ketika satu pintu pencalonan dibongkar, apakah kita sudah memiliki desain baru yang lebih matang, atau kita hanya sedang melakukan bongkar pasang aturan pemilu dari satu periode ke periode berikutnya?

Dari Angka Menuju Persoalan Demokrasi

Selama bertahun-tahun, perdebatan mengenai presidential threshold sering kali terjebak pada persoalan angka.

20 persen atau 25 persen.

Dipertahankan atau dihapus.

Koalisi atau pencalonan oleh satu partai.

Padahal, angka hanyalah bagian paling terlihat dari persoalan yang jauh lebih besar.

Di balik presidential threshold terdapat pertanyaan mengenai siapa yang memiliki akses untuk mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden. Ada pula pertanyaan mengenai seberapa banyak alternatif yang tersedia bagi pemilih ketika memasuki bilik suara.

Dalam sistem demokrasi, pemilu bukan hanya mekanisme untuk memilih siapa yang memperoleh kekuasaan. Pemilu juga merupakan mekanisme untuk memastikan bahwa warga negara mempunyai ruang yang cukup untuk menentukan pilihan politiknya.

Karena itu, desain pencalonan Presiden pada akhirnya memiliki hubungan langsung dengan kualitas pilihan yang tersedia bagi masyarakat.

Dalam pertimbangan Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK antara lain menilai bahwa ketentuan presidential threshold telah membatasi alternatif pasangan calon yang dapat dipilih oleh masyarakat. Mahkamah mengaitkan persoalan tersebut dengan hak politik dan kedaulatan rakyat serta sejumlah ketentuan mengenai persamaan kedudukan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, dan kepastian hukum yang adil.

Dengan demikian, perdebatan presidential threshold seharusnya tidak berhenti pada kepentingan partai politik. Ada kepentingan pemilih yang jauh lebih besar di dalamnya.

Ketika Pemilu Legislatif Menjadi Tiket Pilpres

Persoalan menjadi semakin menarik ketika kita melihat sejarah penerapan presidential threshold dalam sistem pemilu serentak.

UU Nomor 7 Tahun 2017 menggunakan hasil pemilu anggota DPR sebelumnya sebagai dasar untuk menentukan apakah partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Dalam konstruksi tersebut, hasil pemilu legislatif menjadi semacam tiket untuk memasuki kontestasi kepresidenan.

Padahal, pemilu Presiden dan pemilu anggota DPR merupakan dua kontestasi yang memiliki karakter pilihan politik berbeda.

Seorang pemilih dapat saja memiliki preferensi tertentu terhadap calon Presiden, tetapi memilih partai politik yang berbeda pada pemilu legislatif. Pilihan tersebut merupakan bagian dari kebebasan politik warga negara.

Ketika hasil pemilu legislatif sebelumnya dijadikan dasar untuk menentukan siapa yang dapat mengusung calon Presiden, muncul persoalan mengenai hubungan antara dua mandat elektoral tersebut.

Apakah suara yang diberikan rakyat kepada partai politik pada pemilu legislatif memang seharusnya sekaligus menentukan siapa yang boleh menjadi peserta dalam kontestasi Presiden pada periode berikutnya?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan setelah Indonesia menerapkan pemilu serentak.

Jika pemilu legislatif dan pemilu Presiden dilaksanakan pada waktu yang sama, penggunaan hasil pemilu legislatif sebelumnya sebagai dasar presidential threshold menimbulkan problem desain. Sebab, konfigurasi politik yang digunakan untuk menentukan pencalonan berasal dari pemilu yang berbeda dengan pemilu Presiden yang akan berlangsung.

Di sinilah perdebatan mengenai presidential threshold sebenarnya memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar: kita belum sepenuhnya selesai merumuskan desain hubungan antara sistem presidensial, sistem kepartaian, dan sistem pemilu.

Stabilitas Pemerintahan dan Keterbukaan Kompetisi

Bukan berarti gagasan mengenai presidential threshold sama sekali tidak memiliki alasan.

Salah satu logika yang selama ini menyertai keberadaan ambang batas adalah kebutuhan membangun dukungan politik bagi Presiden di parlemen. Dalam sistem presidensial, Presiden membutuhkan dukungan politik yang cukup agar pemerintahan dapat berjalan dan kebijakan tidak terus-menerus berhadapan dengan kebuntuan politik.

Koalisi partai politik juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari praktik demokrasi.

Namun, persoalannya adalah apakah stabilitas pemerintahan harus dibangun melalui pembatasan akses pencalonan Presiden?

Pertanyaan tersebut penting karena stabilitas dan kompetisi politik sebenarnya berada pada ruang yang berbeda.

Stabilitas pemerintahan dapat dibangun melalui mekanisme hubungan Presiden dengan DPR, penguatan institusi politik, tata kelola koalisi, serta desain kelembagaan yang jelas. Sementara keterbukaan pencalonan berkaitan dengan kesempatan partai politik dan pemilih untuk menghadirkan alternatif dalam kontestasi.

Dengan kata lain, jangan sampai persoalan stabilitas pemerintahan diselesaikan dengan mempersempit ruang kompetisi elektoral.

Di sisi lain, penghapusan presidential threshold juga tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan demokrasi Indonesia.

Jika semua partai politik peserta pemilu memperoleh ruang yang lebih besar untuk mengajukan pasangan calon, pembentuk undang-undang tetap harus memikirkan mekanisme pencalonan yang mampu menjaga kualitas kompetisi, mencegah fragmentasi yang tidak terkendali, sekaligus memberikan kepastian bagi penyelenggara dan pemilih.

Artinya, setelah threshold dibongkar, pekerjaan rumah justru belum selesai.

Pintu telah dibuka. Tetapi kita masih harus menentukan seperti apa bangunan demokrasi di belakang pintu tersebut.

Putusan MK dan Tantangan Pembentuk Undang-Undang

Putusan MK pada Januari 2025 memberikan arah konstitusional baru terhadap persoalan presidential threshold. Pasal 222 dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Namun, putusan tersebut tidak berarti seluruh persoalan mengenai pencalonan Presiden selesai dengan sendirinya.

Masih terdapat pekerjaan legislasi yang penting: bagaimana pembentuk undang-undang menerjemahkan prinsip pencalonan Presiden dan Wakil Presiden ke dalam aturan yang baru.

Di sinilah kualitas pembentukan undang-undang kepemiluan diuji.

Jangan sampai penghapusan presidential threshold hanya menghasilkan kekosongan regulasi yang kemudian diisi dengan pembatasan baru dengan nama yang berbeda.

Demokrasi tidak membutuhkan sekadar pergantian istilah.

Yang dibutuhkan adalah desain yang konsisten dengan prinsip kedaulatan rakyat, kesetaraan peserta pemilu, kepastian hukum, serta keterbukaan kompetisi politik.

Karena itu, pembentuk undang-undang perlu berhati-hati agar perubahan aturan tidak kembali menjadi produk kompromi politik jangka pendek.

Hukum pemilu seharusnya tidak mudah berubah hanya karena konfigurasi kekuasaan berubah.

Sebab aturan yang mengatur kompetisi untuk mendapatkan kekuasaan semestinya tidak dirancang berdasarkan siapa yang sedang atau akan berkuasa.

Jangan Sampai Demokrasi Hanya Berganti Kemasan

Indonesia telah mengalami berbagai perubahan desain pemilu. Sistem pencalonan, metode pemilihan, ambang batas, dan hubungan antara pemilu legislatif dengan pemilu Presiden terus mengalami perkembangan.

Perubahan tentu bukan sesuatu yang harus dihindari.

Demokrasi justru membutuhkan evaluasi.

Tetapi evaluasi berbeda dengan bongkar pasang.

Evaluasi dilakukan untuk memperbaiki desain berdasarkan pengalaman dan kebutuhan konstitusional. Sementara bongkar pasang aturan tanpa arah yang jelas berisiko membuat sistem kepemiluan kehilangan konsistensi.

Kita tidak ingin setiap menjelang pemilu muncul pertanyaan yang sama: aturan apa yang akan berubah kali ini?

Yang seharusnya muncul adalah pertanyaan yang lebih mendasar: sistem pemilu seperti apa yang ingin dibangun untuk jangka panjang?

Apakah kita ingin sistem kepartaian yang semakin terbuka?

Apakah kita ingin memperkuat representasi politik?

Bagaimana memastikan Presiden memperoleh dukungan pemerintahan tanpa mengurangi pilihan politik rakyat?

Bagaimana mendorong partai politik menjalankan fungsi kaderisasi dan rekrutmen politik?

Dan yang paling penting, bagaimana memastikan bahwa rakyat bukan sekadar pemilik suara, tetapi benar-benar menjadi pusat dari desain demokrasi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan satu angka.

Setelah Presidential Threshold Dihapus, Apa Selanjutnya?

Putusan MK mengenai presidential threshold seharusnya menjadi kesempatan untuk melakukan evaluasi yang lebih menyeluruh terhadap sistem kepemiluan Indonesia.

Penghapusan ambang batas bukan garis akhir. Ia justru dapat menjadi awal dari pembicaraan yang lebih serius mengenai desain demokrasi.

Kita membutuhkan sistem yang memberikan ruang kompetisi secara adil, tetapi juga mampu menghasilkan pemerintahan yang efektif. Kita membutuhkan partai politik yang memiliki fungsi kaderisasi dan pendidikan politik, bukan hanya kendaraan elektoral. Kita membutuhkan pemilu yang memberikan pilihan kepada rakyat, sekaligus memastikan bahwa pilihan tersebut berlangsung dalam arena yang tertib dan berintegritas.

Dengan demikian, persoalan presidential threshold tidak seharusnya dipandang sebagai pertarungan antara pihak yang ingin mempertahankan ambang batas dan pihak yang ingin menghapusnya.

Persoalan yang jauh lebih penting adalah bagaimana Indonesia mendesain sistem politik yang mampu mempertemukan kedaulatan rakyat, kompetisi politik, dan efektivitas pemerintahan.

Pada akhirnya, demokrasi tidak boleh menjadi sekadar urusan mengubah pasal setiap kali konfigurasi politik berubah.

Bongkar pasang aturan boleh terjadi. Tetapi desain demokrasi tidak boleh kehilangan arah.

Sebab pemilu bukan milik partai politik, bukan milik pemerintah, dan bukan pula milik mereka yang sedang memegang kekuasaan.

Pemilu adalah milik rakyat.

Maka setiap perubahan terhadap sistem kepemiluan harus kembali kepada satu pertanyaan sederhana, tetapi fundamental:

apakah aturan tersebut membuat rakyat semakin berdaulat dalam menentukan masa depan politiknya, atau justru semakin jauh dari pusat keputusan?

Di situlah ukuran sesungguhnya dari desain demokrasi kita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *