REKONSTRUKSI HUKUM PERAMPASAN ASET DI INDONESIA: DIALEKTIKA ANTARA PEMULIHAN ASET, KEADILAN SUBSTANTIF, DAN PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL

Oleh: Chaerul Anwar Siauta

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI)

Pendahuluan: Membaca Arah Pembaruan Hukum Nasional

Pemberantasan tindak pidana yang berorientasi pada keuntungan ekonomi (economic crimes) merupakan salah satu tantangan paling fundamental dalam pembangunan sistem hukum pidana modern di Indonesia. Praktik korupsi berskala besar (grand corruption), pencucian uang (money laundering), terorisme, dan berbagai kejahatan kerah putih lainnya tidak sekadar menimbulkan kerugian finansial yang masif bagi negara, melainkan juga menciptakan akumulasi kekayaan ilegal (illicit enrichment). Penumpukan harta ilegal ini pada gilirannya berpotensi besar merusak struktur pasar ekonomi yang sehat, melemahkan integritas institusi-institusi publik, serta mendedel rasa keadilan sosial di tengah-tengah masyarakat.
Selama berdekad-dekad, doktrin penegakan hukum pidana konvensional di Indonesia terperangkap di dalam sebuah paradigma kaku yang semata-mata menitikberatkan pada penghukuman badan pelaku kejahatan (in personam). Efek jera (deterrent effect) diukur secara simplistis melalui lamanya kurungan penjara. Fakta empiris menunjukkan bahwa pendekatan retributif klasik ini gagap dan kerap kali gagal total dalam memutus urat nadi kejahatan terorganisir modern. Pelaku kejahatan kerap kali dapat dengan mudah menjalani masa tahanan perampasan kebebasannya, sementara kekayaan hasil kejahatannya tetap tersimpan aman, dialihkan kepada jaringan keluarganya, dilarikan ke luar negeri (capital flight), atau disamarkan melalui jejaring korporasi yang kompleks.
Oleh karena itu, keberhasilan penegakan hukum pidana ekonomi kontemporer tidak boleh lagi diukur secara tunggal dari kemampuan menjebloskan pelaku ke dalam jeruji besi. Indikator keberhasilan harus digeser pada kapasitas negara dalam melacak, mengamankan, dan mengembalikan aset kejahatan tersebut kepada publik (asset recovery). Dalam konteks sosiologis dan yuridis inilah, perbincangan mengenai urgensi legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana menemukan momentum krusialnya.
Sebagai organisasi mahasiswa hukum yang mengusung mandat kritis-akademis, DPN PERMAHI memandang RUU Perampasan Aset bukan semata-mata sebuah dokumen hukum teknis, melainkan sebuah instrumen lompatan paradigma hukum yang radikal di Indonesia. Namun, antusiasme negara untuk memiskinkan pelaku kejahatan tidak boleh melahirkan perluasan kekuasaan yang sewenang-wenang. Sebagai negara hukum (rechtsstaat) sebagaimana ditegaskan secara luhur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap pembaharuan hukum wajib tunduk pada jaminan konstitusionalitas. Esensi utama pembaruan hukum nasional bukanlah menanyakan apakah negara membutuhkan instrumen perampasan aset, melainkan bagaimana instrumen tersebut dirancang agar efektif menghentikan kejahatan namun tetap konstitusional, akuntabel, dan berkeadilan prosedural dalam implementasinya.

Pergeseran Paradigma Hukum: Dekonstruksi In Personam dan Tantangan Doktrinal In Rem

Inti dari gagasan rekonstruksi hukum yang dimandatkan dalam RUU Perampasan Aset adalah pengenalan mekanisme Non-Conviction Based (NCB) asset forfeiture, atau perampasan aset tanpa didasarkan pada putusan pemidanaan. Kehadiran mekanisme ini merombak secara drastis tatanan hukum acara pidana kita. Jika dalam sistem hukum pidana konvensional penegak hukum bersandar sepenuhnya pada konsep in personam—di mana tindakan perampasan harta benda baru sah dieksekusi setelah kesalahan personal si pelaku dibuktikan melampaui keraguan yang beralasan (beyond a reasonable doubt) di pengadilan pidana—maka NCB beroperasi pada ranah perdata atau kebendaan khusus yang lazim disebut sebagai konsep in rem.
Dalam konsep in rem, fokus utama pemeriksaan peradilan digeser secara radikal dari status bersalah atau tidaknya subjek hukum (manusia atau korporasi) menjadi status legalitas dari objek atau aset itu sendiri. Secara teoretis, filosofi di balik konsep NCB merupakan manifestasi nyata dari teori keadilan korektif (corrective justice). Teori ini menekankan pentingnya memperbaiki ketidakseimbangan tatanan sosial yang lahir akibat adanya perbuatan melawan hukum dengan cara merampas kembali keuntungan ilegal dari pihak yang tidak berhak menikmatinya (unjust enrichment). Asas mendasar yang dijunjung tinggi adalah sebuah doktrin universal: kejahatan tidak boleh menghasilkan keuntungan (crime must not pay). Mekanisme in rem menjadi instrumen penyelamat ketika proses peradilan pidana menemui jalan buntu (gridlock), misalnya ketika tersangka telah meninggal dunia, melarikan diri ke yurisdiksi luar negeri, mengalami gangguan jiwa permanen, atau ketika identitas aslinya tidak dapat diidentifikasi.
Namun, dekonstruksi dari paradigma in personam menuju in rem ini memantik perdebatan doktrinal yang sangat tajam di kalangan akademisi hukum. Pemisahan proses perampasan harta dari pembuktian kesalahan personal memunculkan risiko terjadinya degradasi standar pembuktian (standard of proof). Negara tidak boleh mengabaikan fakta bahwa hak kekayaan keperdataan dilindungi oleh undang-undang. Walaupun persidangan NCB didesain dengan format keperdataan khusus, beban pembuktian awal mengenai keterkaitan erat (nexus) antara objek aset yang disasar dengan tindak pidana asal (predicate crime) wajib diletakkan di pundak aparat penegak hukum.
Prinsip pembuktian terbalik tidak boleh diterapkan secara mutlak, buta, dan ekstrem tanpa adanya penyajian bukti awal yang kuat (prima facie evidence) oleh jaksa. Tanpa batasan yuridis yang rigid, mekanisme NCB dikhawatirkan dapat disalahgunakan menjadi instrumen represif kekuasaan yang berujung pada ketidakpastian hukum di sektor ekonomi dan investasi. Pembatasan ruang lingkup penerapan NCB, standar pembuktian yang berimbang, serta penegasan kewenangan pengadilan merupakan hal yang mendesak untuk diatur secara presisi demi mencegah anarki penegakan hukum.

Uji Konstitusionalitas dan Perlindungan Hak Milik Warga Negara

Setiap tindakan pemaksaan oleh negara yang melibatkan penyitaan dan perampasan harta benda individu wajib ditempatkan di bawah koridor pembatasan hak yang ketat (constitutional limitation). Konstitusi kita, UUD NRI 1945, secara tegas memberikan perlindungan menyeluruh terhadap hak-hak dasar perdata warga negara. Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 memberikan jaminan perlindungan atas harta benda yang berada di bawah kekuasaan seseorang, sementara Pasal 28D ayat (1) menjamin hak atas kepastian hukum yang adil. Dua ketentuan konstitusional ini merupakan jangkar yuridis tertinggi yang tidak boleh dikorbankan demi mengejar asas kemanfaatan praktis atau efektivitas pemberantasan korupsi semata.
Dalam kacamata keilmuan hukum, perumusan syarat dan klausul dalam RUU Perampasan Aset harus lolos dari tiga pengujian asas hukum pidana dan hak asasi manusia:
Pertama, Asas Legalitas yang diturunkan ke dalam prinsip lex certa (aturan harus jelas) dan lex stricta (aturan harus tegas). Regulasi perampasan aset wajib memerinci secara limitatif mengenai kategori aset apa saja yang dapat diklasifikasikan sebagai objek perampasan. Objek tersebut secara ketat harus terbatas pada hasil tindak pidana (proceeds of crime), alat atau sarana yang digunakan untuk melakukan kejahatan (instrumentalities of crime), atau aset pengganti yang nilainya setara jika aset utama terbukti telah musnah atau dialihkan secara melawan hukum. Ketidakjelasan perumusan kriteria objek akan melahirkan penafsiran subjektif (rubber clause) oleh penyidik di lapangan yang berujung pada kesewenang-wenangan.
Kedua, Asas Proporsionalitas. Asas ini menghendaki adanya keseimbangan yang rasional antara tindakan negara dengan tujuan sah yang hendak dicapai. Negara hanya dibenarkan merampas kekayaan yang senilai dengan jumlah kerugian keuangan yang ditimbulkan atau nilai keuntungan ilegal yang dinikmati dari kejahatan. Tindakan perampasan tidak boleh dilakukan secara membabi buta hingga mengakibatkan kehancuran ekonomi total dan kemiskinan sistemik bagi anggota keluarga pelaku yang sama sekali tidak terlibat atau tidak tahu-menahu mengenai tindak pidana yang terjadi.
Ketiga, Prinsip Due Process of Law. Hak atas proses hukum yang adil mewajibkan negara menyediakan ruang yang setara bagi pemilik aset untuk mempertahankan hak-hak keperdataannya (equality of arms). Pihak terdampak wajib mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan resmi yang patut dari pengadilan, akses terbuka terhadap seluruh dokumen dan materi pemeriksaan, serta kesempatan penuh untuk mengajukan bukti tandingan di muka persidangan yang mandiri dan imparsial.
Poin krusial yang tidak kalah penting untuk diuraikan adalah perlindungan hukum yang absolut bagi pihak ketiga yang beritikad baik (bona fide third party). Dalam ekosistem ekonomi modern yang terdigitalisasi, perputaran dan alokasi aset kerap kali melibatkan rantai transaksi bisnis yang sangat rumit, hubungan perikatan utang-piutang, maupun hukum kewarisan adat dan nasional. Hubungan perkawinan, ikatan kekerabatan, atau jalinan kemitraan dagang normatif dengan seorang tersangka atau terdakwa tidak boleh secara serta-merta dijadikan dasar untuk menstempel bahwa seluruh aset yang dikuasai oleh pihak lain tersebut merupakan hasil kejahatan. Hubungan tersebut harus dinilai secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah di persidangan. Tanpa adanya jaminan perlindungan eksplisit bagi pihak ketiga yang beritikad baik, RUU Perampasan Aset dikhawatirkan memicu cacat bawaan berupa collateral damage (kerusakan ikutan) yang meluas, yang pada akhirnya meruntuhkan kepercayaan publik terhadap jaminan kepastian hak milik di Indonesia.

Lima Doktrin Rekonstruksi Hukum untuk Syarat Regulasi yang Ideal

Merespons dinamika perumusan undang-undang yang tengah berlangsung di parlemen, DPN PERMAHI menawarkan lima agenda rekonstruksi hukum yang bersifat sistemik guna mewujudkan kerangka regulasi perampasan aset yang komprehensif, transparan, dan akuntabel:

1. Penguatan Kendali Peradilan (Judicial Oversight dan Judicial Control)

Untuk mengantisipasi dan meminimalisir penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta mencegah munculnya celah kriminalisasi baru, setiap tindakan hukum pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset dalam rezim NCB wajib berada di bawah kendali penuh peradilan. Diskresi absolut atau wewenang sepihak tidak boleh diberikan secara bebas kepada instansi penyidik di luar pengadilan. Pengadilan bertindak sebagai benteng penilaian objektif independen yang menilai secara ketat apakah permohonan penyitaan yang diajukan penegak hukum telah memenuhi standar kecukupan bukti awal yang sah.

2. Harmonisasi Regulasi Secara Organik dan Komprehensif

Regulasi perampasan aset tidak boleh dibiarkan tumbuh sebagai aturan yang terisolasi dan bertabrakan dengan sistem hukum nasional yang sudah ada. Wajib dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi yurisdiksi secara presisi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Langkah harmonisasi ini mendesak dilakukan demi meniadakan tumpang tindih kewenangan, ego sektoral, maupun potensi perebutan wewenang antarlembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.

3. Objektivitas dan Proporsionalitas Penilaian Aset melalui Lima Tahapan Terukur

DPN PERMAHI memberikan perhatian yang sangat mendasar pada isu krusial mengenai penentuan nilai aset. Pemulihan aset akan kehilangan kredibilitas hukumnya apabila nilai barang yang disita ditentukan secara serampangan. Oleh karena itu, regulasi ini wajib memuat lima tahapan penentuan nilai aset yang terukur, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara sains-akademis:
• Tahapan Pertama: Identifikasi Objek. Melakukan pelacakan dan pemetaan menyeluruh terhadap status kepemilikan yuridis dan fisik dari aset yang diduga berkaitan dengan kejahatan.
• Tahapan Kedua: Pengukuran Nilai Ekonomis. Menggunakan metode penilaian keuangan yang diakui secara internasional untuk menetapkan nilai pasar wajar dari aset tersebut secara transparan.
• Tahapan Ketiga: Analisis Beban Yuridis. Memeriksa apakah aset tersebut sedang terikat hak tanggungan, agunan perbankan, atau hak perdata pihak lain yang sah secara hukum.
• Tahapan Keempat: Kategori Depresiasi. Menghitung tingkat penyusutan nilai ekonomis dari objek yang disita, terutama untuk barang-barang yang mudah rusak atau memerlukan biaya perawatan tinggi.
• Tahapan Kelima: Rekomendasi Tindakan Manajemen. Menetapkan apakah aset tersebut harus segera dilelang demi menyelamatkan nilainya, atau dapat dikelola secara produktif selama masa persidangan berlangsung.

4. Pelembagaan Badan Pengelola Aset yang Profesional

Esensi utama dari konsep pemulihan aset adalah mempertahankan nilai ekonomis dari harta benda yang dirampas agar dapat memberikan kemanfaatan yang optimal saat diserahkan kembali kepada negara atau korban kejahatan. Selama ini, kita menyaksikan banyak aset sitaan berupa kendaraan mewah, mesin pabrik, bidang tanah, atau bangunan yang terbengkalai, rusak, dan mengalami depresiasi nilai yang sangat tajam akibat lamanya proses penanganan hukum. Regulasi baru harus mewajibkan pembentukan badan pengelola aset yang independen, transparan, dan profesional. Badan ini harus mengadopsi prinsip-prinsip manajemen korporasi modern, sehingga memiliki kecakapan operasional untuk mengelola aset-aset produktif seperti perusahaan berjalan, saham, atau unit bisnis, tanpa merusak stabilitas ketenagakerjaan maupun iklim investasi nasional.

5. Penyediaan Kanal Pemulihan Hak dan Ganti Rugi (Remedium Juris)

Sebagai perwujudan konkret dari asas akuntabilitas hukum negara, RUU ini wajib menyediakan kanal gugatan perlawanan hukum yang cepat, berkepastian, dan mudah diakses bagi masyarakat yang merasa hak keperdataannya dilanggar akibat tindakan salah sita (wrongful seizure). Jika di dalam persidangan in rem negara terbukti gagal menunjukkan bukti relasi kejahatan atas aset yang disita, undang-undang secara tegas dan serta-merta wajib memerintahkan pemulihan nama baik (rehabilitasi) pemilik perdata serta pembayaran ganti kerugian materiil tunai yang ditanggung oleh kas negara seketika itu juga.

Penutup: Keadilan Substantif yang Konstitusional

RUU Perampasan Aset merupakan sebuah keniscayaan sosiologis, yuridis, dan politis yang tidak dapat ditunda lagi demi menyelamatkan masa depan bangsa dari cengkeraman kejahatan kerah putih yang destruktif. Pergeseran paradigma dari model konvensional in personam menuju model progresif in rem melalui pranata NCB memberikan daya dorong dan persenjataan hukum yang luar biasa ampuh bagi negara untuk memulihkan kerugian keuangan publik.
Namun, sejarah hukum selalu memperingatkan kita: pencapaian keadilan substantif tidak boleh diraih dengan cara menghancurkan keadilan prosedural. Penegakan hukum yang dijalankan dengan menabrak hak-hak konstitusional warga negara pada hakikatnya adalah tindakan pelanggaran hukum itu sendiri. Oleh sebab itu, jalan rekonstruksi hukum perampasan aset di Indonesia harus diletakkan pada titik keseimbangan yang presisi: tajam dan tanpa kompromi dalam memiskinkan pelaku kejahatan ekonomi, namun di saat yang sama, kokoh, rigid, dan tanpa celah dalam memayungi hak milik warga negara yang jujur dan tidak bersalah. Pembahasan regulasi ini di parlemen harus terus membuka ruang partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), guna melahirkan sebuah undang-undang yang tidak hanya efektif, tetapi juga memiliki legitimasi moral, akuntabilitas yuridis, dan kepatuhan konstitusional yang paripurna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *