REPUBLIK DALAM KEGELISAHAN: ANTARA KRISIS EKOLOGI DAN KEMUNDURAN DEMOKRASI

Penulis: Rizky Kabalmay
Ketua Bidang Demokrasi dan Politik Pengurus HMI Cabang Jakarta Selatan Periode 2026-2027

Ketika hutan terbakar, rakyat turun ke jalan, kebebasan sipil menghadapi tekanan, dan supremasi hukum dipertanyakan, Indonesia sedang dihadapkan pada persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar krisis kebijakan: yakni krisis tanggung jawab negara terhadap rakyatnya.

Ada yang sedang tidak baik-baik saja dengan republik ini. Berbagai persoalan datang silih berganti, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), gelombang demonstrasi di berbagai daerah, dugaan tindakan represif terhadap masyarakat sipil, hingga terungkapnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia dan sejumlah tokoh publik. Rangkaian peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa Indonesia sedang menghadapi tantangan serius dalam tata kelola pemerintahan, perlindungan hak warga negara, dan keberlangsungan demokrasi.

Krisis ekologis menjadi salah satu persoalan yang tidak boleh dipandang sebelah mata. Kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar bencana musiman, melainkan cerminan persoalan struktural dalam pengelolaan sumber daya alam. Lemahnya pengawasan, persoalan perizinan, serta penegakan hukum yang belum optimal dapat memperbesar risiko kerusakan lingkungan. Ketika hutan terbakar, udara tercemar, masyarakat kehilangan ruang hidup, dan ekosistem mengalami kerusakan, negara tidak cukup hanya hadir untuk memadamkan api. Negara harus memastikan pencegahan, pemulihan lingkungan, transparansi pengelolaan kawasan, dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Di sisi lain, meningkatnya demonstrasi di berbagai daerah juga menunjukkan adanya keresahan masyarakat terhadap arah kebijakan publik. Dalam negara demokratis, demonstrasi merupakan hak konstitusional sekaligus instrumen kontrol terhadap kekuasaan. Kritik bukan bentuk pembangkangan, dan perbedaan pendapat bukan ancaman bagi negara. Justru melalui kritik, pemerintah dapat mengetahui sejauh mana kebijakannya diterima, dipersoalkan, atau bahkan merugikan masyarakat.

Namun, ketika penyampaian aspirasi dihadapkan pada dugaan kekerasan, intimidasi, dan tindakan represif, persoalan tersebut menjadi ujian bagi komitmen negara dalam melindungi kebebasan sipil. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Karena itu, kewenangan aparat dalam menjaga ketertiban harus tetap dijalankan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan hukum. Stabilitas tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hak asasi manusia.

Kegelisahan terhadap kondisi demokrasi semakin relevan ketika publik dihadapkan pada pengungkapan dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, serta pengusaha. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum tersebut. Peristiwa ini menjadi persoalan serius karena menyangkut penyalahgunaan kewenangan, keamanan informasi, dan perlindungan privasi.

Penyadapan dalam kondisi tertentu memang dapat menjadi instrumen penegakan hukum. Namun, kewenangan tersebut harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, prosedur yang jelas, serta pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila dilakukan di luar ketentuan hukum, praktik tersebut berpotensi menjadi penyalahgunaan kekuasaan. Tidak boleh ada institusi yang memiliki kewenangan tanpa batas, sebab prinsip negara hukum menempatkan seluruh penyelenggara negara dalam kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Persoalan-persoalan tersebut membawa kita pada pertanyaan mendasar: apakah demokrasi Indonesia masih berjalan sesuai cita-cita reformasi, atau justru sedang menghadapi kemunduran dalam praktik penyelenggaraan kekuasaan?

Demokrasi tidak cukup diukur melalui penyelenggaraan pemilihan umum dan pergantian kepemimpinan. Demokrasi membutuhkan kebebasan berpendapat, supremasi hukum, transparansi pemerintahan, independensi lembaga negara, serta perlindungan terhadap masyarakat sipil. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sementara Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Kedua prinsip tersebut harus menjadi pedoman, bukan sekadar rangkaian kalimat dalam konstitusi.

Lantas, apa yang harus dilakukan?

Pertama, pemerintah harus memperbaiki tata kelola lingkungan melalui pengawasan kawasan hutan, transparansi perizinan, pencegahan karhutla, pemulihan ekosistem, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Kedua, ruang demokrasi harus dijamin melalui perlindungan kebebasan sipil dan penghormatan terhadap hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Pemerintah perlu membuka dialog yang bermakna dengan mahasiswa, akademisi, organisasi masyarakat, dan kelompok terdampak agar persoalan publik tidak berhenti pada demonstrasi, tetapi memperoleh penyelesaian konkret.

Ketiga, reformasi penegakan hukum harus diperkuat. Setiap dugaan kekerasan aparat maupun penyalahgunaan kewenangan harus diperiksa secara transparan dan independen. Kasus dugaan penyadapan ilegal juga harus dituntaskan melalui proses hukum yang objektif, disertai evaluasi terhadap mekanisme pengawasan institusi dan perlindungan data pribadi.

Keempat, lembaga legislatif harus menjalankan fungsi pengawasan secara substantif. Parlemen tidak boleh hanya menjadi ruang legitimasi kebijakan eksekutif, tetapi harus memastikan bahwa setiap keputusan pemerintah tetap berpihak pada kepentingan publik.

Kelima, pemerintah perlu membangun kembali kepercayaan masyarakat melalui keterbukaan informasi, evaluasi kebijakan, dan pertanggungjawaban publik. Sebab, kepercayaan tidak dapat dibangun melalui retorika kekuasaan, melainkan melalui tindakan nyata yang dapat dirasakan masyarakat.

Pada akhirnya, republik ini tidak membutuhkan pertarungan tanpa ujung antara pemerintah dan rakyatnya. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk melakukan koreksi, kesediaan membuka ruang dialog, dan komitmen bersama untuk mengembalikan penyelenggaraan negara pada prinsip-prinsip konstitusi. Pemerintah harus menyadari bahwa kekuasaan merupakan amanat, bukan hak untuk bertindak tanpa batas. Sementara masyarakat memiliki tanggung jawab menjaga demokrasi melalui kritik yang rasional, gerakan yang damai, dan partisipasi yang konstruktif.

Kita perlu mengingat bahwa republik ini didirikan bukan untuk mengabadikan kekuasaan segelintir orang, melainkan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, setiap kebijakan, tindakan, dan penggunaan kewenangan harus senantiasa diuji berdasarkan kepentingan rakyat dan amanat konstitusi.

Jangan sampai negara terlalu sibuk menjaga kekuasaan, tetapi kehilangan kemampuan untuk menjaga rakyatnya. Jangan sampai hutan kehilangan perlindungan, suara rakyat kehilangan ruang, dan hukum kehilangan keberanian untuk menindak siapa pun yang melanggarnya.

Sudah saatnya republik keluar dari kegelisahan ini. Negara harus kembali pada mandat konstitusi, demokrasi harus dipulihkan melalui penghormatan terhadap kebebasan sipil, dan supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Sebab, negara bukan milik mereka yang sedang berkuasa, melainkan milik seluruh rakyat yang menjadi pemegang kedaulatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *