MENIMBANG KEMBALI MAKNA PENASIHAT PRESIDEN

 

Antara kebutuhan strategis, legitimasi demokratis, dan kepentingan rakyat.

Penulis : Rizky Kabalmay
Ketua Bidang Demokrasi Dan Politik
Himpunan Mahasiswa Islam
Cabang Jakarta Selatan
Periode 2026-2027
Kehadiran lembaga penasihat presiden kembali menjadi perbincangan publik setelah Presiden membentuk Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dengan 26 anggota pada 2 Oktober 2026. Langkah ini memunculkan beragam tanggapan, mulai dari apresiasi karena dianggap memperkuat kualitas pengambilan keputusan, hingga kritik karena dinilai berpotensi tumpang tindih dengan kementerian dan lembaga lain.

Namun, penasihat presiden bukan hal baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sejak era awal kemerdekaan, presiden sering didampingi oleh tokoh‑tokoh yang dipandang memiliki pengalaman, keahlian, dan integritas untuk memberikan pertimbangan. Landasan hukumnya dapat ditemukan dalam Undang‑Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres yang menegaskan fungsi lembaga ini sebagai pemberi nasihat dan pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan pemerintahan.

Meski demikian, keberadaan Wantimpres sering kali dipertanyakan efektivitasnya. Tidak jarang lembaga‑lembaga ini dipersepsikan sebagai simbol kedekatan politik atau ruang akomodasi bagi tokoh‑tokoh tertentu, bukan sebagai pusat gagasan yang benar‑benar kritis dan independen. Kritik semacam ini wajar muncul, terutama ketika hasil kerja lembaga tersebut tidak banyak terlihat secara konkret di ruang publik.

Oleh karena itu, penting untuk menyeimbangkan kembali makna penasihat presiden di tengah tantangan pemerintahan saat ini. Indonesia menghadapi permasalahan yang semakin kompleks: ekonomi global, transisi energi, ketahanan pangan, percepatan transformasi digital, hingga dinamika geopolitik kawasan. Dalam situasi seperti ini, Presiden memerlukan masukan dari beragam perspektif agar kebijakan yang lahir tidak bersifat sektoral, melainkan menyeluruh, berbasis data, dan berpihak pada kepentingan rakyat. SUARA YANG BERBEDA DI LINGKAR KEKUASAAN

Apakah komposisi Wantimpres saat ini memang mewakili kebutuhan itu? Publik harus dapat melihat kriteria, rekam jejak, dan alasan pemilihan tiap anggota. Transparansi menjadi kunci supaya lembaga ini tidak hanya dipandang sebagai ajang politik yang mendapat penghargaan, melainkan sebagai forum strategis yang menghadirkan pemikiran segar, berani mencerca, dan memberi arah kebijakan yang lebih visioner.

Seorang penasihat yang baik bukan hanya setia kepada presiden, tetapi juga jujur ketika harus menyampaikan pandangan yang berbeda. Loyalitas sejati tidak berarti selalu setuju, melainkan keberanian mengingatkan ketika ada kebijakan berisiko keliru. Dalam demokrasi, fungsi korektif menjadi nilai tambah karena membantu presiden menghindari kesalahan sekaligus memperkuat legitimasi kebijakan di mata publik.

Dalam makna penting, seorang penasihat perlu ditempatkan. Kedekatan dengan pusat kekuasaan tidak boleh menghilangkan keberanian berpikir kritis. Sebaliknya, semakin dekat seseorang dengan pusat pengambilan keputusan, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk menyampaikan pandangan yang jujur dan objektif.

Keberagaman latar belakang anggota Wantimpres juga harus dimaknai secara tepat. Kehadiran tokoh‑tokoh dari kalangan akademisi, profesional, budayawan, hingga mantan pejabat negara dapat memperkaya perspektif dan melahirkan rekomendasi yang lebih komprehensif. Namun keberagaman itu harus berfungsi, bukan sekadar formalitas untuk memenuhi representasi kelompok tertentu.

Kualitas kerja presiden pada akhirnya akan terlihat dari cara kerja lembaga ini. Wantimpres perlu memiliki agenda kerja yang jelas, mekanisme dialog terbuka dengan masyarakat, serta sistem pelaporan yang transparan. Dengan begitu, hasil kajian dan rekomendasinya dapat diketahui publik, bukan hanya menjadi dokumen internal yang tidak pernah diakses. Lebih dari itu, Wantimpres harus menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat. Presiden harus mendengarkan aspirasi daerah, mengkaji masalah rakyat secara langsung, dan memastikan setiap nasihat diterapkan dalam realitas sosial. Dengan begitu, lembaga ini bukan hanya ruang elite di istana, melainkan saluran yang menghubungkan suara rakyat dengan meja pengambilan keputusan.

Efektivitas Wantimpres tidak hanya tergantung pada anggotanya, tetapi juga pada komitmen presiden untuk membuka ruang dialog dan menerima kritik. Tanpa kemauan politik itu, sekecil apapun komposisi lembaganya, Wantimpres tetap akan kehilangan maknanya.

Oleh karena itu, meninjau kembali peran penasihat presiden berarti menegaskan bahwa lembaga ini harus menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kualitas pemerintahan, bukan sekadar aksesori politik. Di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks, masyarakat membutuhkan pemimpin yang dikelilingi penasihat berintegritas, independen, dan berani berpikir jauh ke depan.

Indonesia membutuhkan Wantimpres yang menjadi ruang akal sehat, tempat gagasan besar tentang masa depan bangsa dipertemukan, sekaligus mekanisme kontrol yang menjaga agar kekuasaan tetap berjalan di jalur konstitusi. Dengan demikian, penasihat presiden tidak hanya melengkapi kekuasaan, melainkan benar‑benar menuntun kebijakan yang adil, inklusif, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Pada akhirnya, makna seorang penasihat tidak terletak pada seberapa dekat ia dengan kekuasaan, melainkan pada seberapa berani ia menjaga agar kekuasaan tetap mendengar suara yang berbeda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *