MK dan Ujian Demokrasi Konstitusional Ketika Hukum Berhadapan dengan Kekuasaan
Oleh: Rizky Kabalmay
Ketua Bidang Demokrasi dan Politik
Pengurus HMI Cab. Jakarta Selatan
Periode 2026–2027
Demokrasi dan Konstitusi
Perdebatan mengenai syarat calon Wakil Presiden dan proses pengujiannya di Mahkamah Konstitusi kembali mengingatkan kita bahwa demokrasi tidak pernah berdiri sendiri. Demokrasi membutuhkan hukum sebagai batas, sekaligus konstitusi sebagai kompas.
Persoalan tersebut kini menjadi bagian dari persidangan dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Bagi saya, perkara ini bukan semata persoalan politik, melainkan juga ujian terhadap cara kita menghormati konstitusi dan mekanisme hukum dalam negara demokrasi.
DEMOKRASI BUKAN SEKADAR PEMILU
Demokrasi sering kali dipahami sebatas memilih pemimpin setiap lima tahun. Padahal demokrasi juga berbicara tentang pembatasan kekuasaan, independensi lembaga negara, kebebasan berpendapat, serta kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.
Karena itu, kritik terhadap lembaga negara adalah bagian dari demokrasi. Namun kritik harus tetap ditempatkan dalam koridor argumentasi hukum dan fakta. Kritik tidak boleh berubah menjadi tekanan agar sebuah lembaga menghasilkan putusan yang sejak awal sudah dikehendaki.
MARWAH LEMBAGA NEGARA
Demokrasi membutuhkan lembaga negara yang bekerja sesuai kewenangannya. KPU, Bawaslu, MK, maupun lembaga negara lainnya memiliki fungsi yang berbeda. Ketika muncul persoalan, masing-masing harus diminta mempertanggungjawabkan tindakannya melalui mekanisme yang tepat.
Pemberian sanksi kepada pejabat atau penyelenggara negara tidak boleh lahir semata-mata dari tekanan opini. Harus ada dasar hukum, fakta yang terbukti, serta mekanisme yang memang memberikan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi tersebut. Demokrasi tidak boleh berubah menjadi ruang pembalasan politik yang mengabaikan prinsip keadilan.
KETIKA HUKUM BERHADAPAN DENGAN KEKUASAAN
Mahkamah Konstitusi harus diberi ruang untuk menilai setiap perkara berdasarkan kewenangannya, bukti yang diajukan, serta ketentuan konstitusi. Independensi peradilan justru diuji ketika perkara yang dihadapi bersentuhan dengan kepentingan kekuasaan.
Kita boleh berbeda pandangan terhadap suatu perkara. Kita boleh mengkritik putusan maupun prosesnya. Tetapi kritik tersebut harus berangkat dari argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai hukum hanya kita hormati ketika hasilnya sesuai dengan kepentingan kita.
SIKAP PENGAWAL DEMOKRASI
Sebagai bagian dari gerakan demokrasi, kita tidak boleh hanya menjadi penonton ketika hukum berhadapan dengan kekuasaan. Tugas kita adalah mengawal prosesnya: kritis terhadap lembaga negara, tetapi tetap menghormati hukum; berani menyampaikan pendapat, tetapi tidak menjadikan tekanan politik sebagai pengganti argumentasi.
Demokrasi yang sehat bukan demokrasi yang memaksa pengadilan menghasilkan putusan yang kita inginkan. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang memberikan ruang kepada hukum untuk bekerja secara independen dan dapat dipertanggungjawabkan.
UJIAN DEMOKRASI KONSTITUSIONAL
Pada akhirnya, yang diuji bukan hanya sebuah perkara atau seorang pejabat. Yang diuji adalah konsistensi kita terhadap prinsip negara hukum. Apakah kita tetap menghormati konstitusi ketika hukum sedang menyentuh kepentingan yang kita dukung maupun yang tidak kita dukung?
Persidangan dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 adalah salah satu ujian nyata: apakah kita mampu tetap berpihak pada hukum, bukan pada kepentingan politik?
“Demokrasi akan selalu diuji, bukan oleh siapa yang berkuasa, melainkan oleh seberapa teguh kita menempatkan konstitusi di atas kepentingan politik.”




