Mengembalikan Kekuasaan kepada Rakyat: Catatan Kritis atas Masa Depan Bekasi

Oleh: Budi Nasrullah (ketua Badan Saksi Daerah DPD Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Bekasi)

NARATORIA.CO – Vonis enam tahun penjara terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung harus menjadi momentum evaluasi yang serius bagi seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bekasi, terutama terkait tata kelola pemerintahan, pengawasan kekuasaan, serta kualitas proses politik dalam menentukan masa depan Kabupaten Bekasi.

 

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin, 14 September 2026, menyatakan Ade Kuswara Kunang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ade dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti yang setelah diperhitungkan dengan pembayaran yang telah dilakukan masih tersisa sekitar Rp10,4 miliar.

 

Bagi saya, perkara ini tidak boleh berhenti hanya pada persoalan bahwa seorang kepala daerah telah dijatuhi hukuman. Kita harus melihat persoalan ini sebagai alarm keras bahwa ada problem yang jauh lebih besar, yaitu bagaimana sistem pemerintahan daerah dapat membangun mekanisme pencegahan korupsi, pengawasan kekuasaan, transparansi proyek pemerintah, serta partisipasi masyarakat yang benar-benar berjalan.

 

Sebab, Kabupaten Bekasi bukan daerah kecil. Kabupaten Bekasi merupakan salah satu pusat industri terbesar di Indonesia, memiliki kawasan industri yang sangat besar, aktivitas ekonomi yang tinggi, jumlah penduduk yang besar, sekaligus memiliki APBD dan sumber daya ekonomi yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Karena itu, ketika kepala daerah justru terseret perkara korupsi yang berkaitan dengan pengaturan proyek pemerintah, pertanyaan yang harus diajukan bukan hanya siapa yang bersalah, tetapi juga mengapa sistem pengawasan pemerintahan daerah belum mampu mencegah praktik semacam itu sejak awal?

 

BUKAN PERTAMA KALI, JANGAN BIARKAN MENJADI POLA

Masyarakat Kabupaten Bekasi tentu masih mengingat kasus yang menjerat Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin pada 2018. KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara suap terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta.

 

Artinya, perkara Ade Kuswara tidak boleh dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri tanpa pelajaran politik dan pemerintahan yang harus diambil.

 

Saya tidak mengatakan bahwa seluruh pemerintahan Kabupaten Bekasi korup. Saya juga tidak mengatakan bahwa setiap pejabat pemerintah daerah melakukan praktik yang sama. Tetapi ketika kepala daerah kembali berhadapan dengan perkara korupsi, masyarakat memiliki alasan yang sangat kuat untuk menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengambilan keputusan, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, hubungan pemerintah dengan pihak swasta, serta mekanisme pengawasan internal dan eksternal.

 

Jangan sampai kita hanya marah ketika KPK atau aparat penegak hukum melakukan penindakan. Pemerintah daerah dan DPRD harus membangun sistem yang membuat praktik korupsi semakin sulit dilakukan sejak dari hulu.

Dan masyarakat juga tidak boleh pasif. Kabupaten Bekasi membutuhkan masyarakat yang kritis, bukan masyarakat yang hanya menjadi penonton lima tahun sekali ketika pemilihan kepala daerah berlangsung.

 

Masyarakat harus berani mengawasi penggunaan APBD, pembangunan infrastruktur, proyek pengadaan, kebijakan perizinan, pengelolaan aset daerah, pelayanan publik, serta berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

 

PROSES PENGISIAN JABATAN HARUS TAAT REGULASI, BUKAN TAAT KEPENTINGAN

Dalam situasi seperti sekarang, saya juga mengimbau kepada seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses politik dan administrasi pemerintahan Kabupaten Bekasi agar tidak bermain-main dengan proses pengisian jabatan kepala daerah maupun wakil kepala daerah.

 

Kita harus membedakan dengan jelas antara proses politik yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan intervensi politik yang bekerja di balik layar.

 

Secara hukum, mekanisme pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kosong telah memiliki dasar yang jelas. UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 173 dan Pasal 176, mengatur mekanisme ketika kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

 

Pasal 173 UU 10/2016 pada pokoknya mengatur bahwa apabila bupati berhenti, wakil bupati menggantikan bupati. Sementara apabila terjadi kekosongan jabatan wakil bupati, Pasal 176 mengatur mekanisme pengisian melalui DPRD berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik pengusung, dengan ketentuan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.

 

Ketentuan tersebut kemudian berkaitan dengan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Dalam aturan tersebut, pemilihan kepala daerah atau wakil kepala daerah untuk mengisi kekosongan dilakukan melalui rapat paripurna DPRD dan mekanismenya harus dituangkan dalam tata tertib DPRD.

 

Karena itu, saya meminta agar seluruh proses yang berkaitan dengan masa depan kepemimpinan Kabupaten Bekasi dilakukan secara terbuka, transparan, akuntabel, terukur, dan dapat diawasi oleh publik.

 

Jangan sampai proses hukum terhadap kepala daerah kemudian justru membuka ruang baru bagi transaksi politik.

 

Jangan sampai kursi kepala daerah atau wakil kepala daerah diperlakukan seperti barang yang dapat dipertukarkan berdasarkan kepentingan elite.

 

Jangan sampai keputusan mengenai masa depan Kabupaten Bekasi ditentukan melalui pertemuan-pertemuan tertutup yang tidak diketahui masyarakat, sementara publik hanya diminta menerima hasil akhirnya.

 

JANGAN ADA “CAWE-CAWE” ELIT POLITIK NASIONAL

Saya juga ingin mengingatkan seluruh elite politik, baik di tingkat daerah maupun nasional, bahwa Kabupaten Bekasi bukan milik partai politik, bukan milik elite tertentu, dan bukan milik kelompok kepentingan tertentu.

 

Kabupaten Bekasi adalah milik masyarakat Kabupaten Bekasi. Karena itu, saya berharap tidak ada cawe-cawe atau intervensi politik berlebihan dari elite politik nasional yang kemudian memaksakan kepentingan tertentu dalam proses pengisian jabatan kepala daerah maupun wakil kepala daerah.

 

Saya tidak sedang menuduh individu atau kelompok tertentu melakukan intervensi. Justru karena itu, saya meminta agar semua pihak membuka proses tersebut secara transparan sehingga tidak muncul kecurigaan di tengah masyarakat.

 

Kalau memang prosesnya sesuai aturan, buka kepada publik. Kalau memang kandidat yang dipilih memiliki kapasitas, integritas, dan rekam jejak yang baik, jelaskan kepada masyarakat.

 

Kalau memang mekanismenya berdasarkan UU, tunjukkan dasar hukumnya. Dengan begitu, tidak ada ruang bagi spekulasi bahwa jabatan publik sedang diperebutkan melalui transaksi politik di belakang layar.

 

Yang lebih penting, jangan sampai bupati dan wakil bupati yang nantinya menjalankan pemerintahan Kabupaten Bekasi justru merasa memiliki utang politik kepada elite tertentu.

 

Kepala daerah harus berutang kepada rakyat melalui mandat konstitusionalnya, bukan kepada kelompok politik yang merasa telah “mengantarkan” seseorang menduduki jabatan.

 

Kita tidak ingin kepala daerah yang baru nanti tersandera oleh kepentingan politik, kepentingan bisnis, ataupun kepentingan pribadi pihak-pihak tertentu.

 

Kalau seorang pemimpin sejak awal sudah memiliki beban balas jasa politik, maka independensi dalam mengambil keputusan publik akan dipertanyakan.

 

Dan ketika independensi kepala daerah terganggu, yang menjadi korban pada akhirnya bukan partai politik, bukan elite nasional, tetapi masyarakat Kabupaten Bekasi.

 

BEKASI KAYA INDUSTRI, TETAPI MASIH MENGHADAPI PERSOALAN PENGANGGURAN

Pemerintahan Kabupaten Bekasi yang baru harus segera kembali kepada persoalan substantif masyarakat.

Salah satunya adalah ketenagakerjaan. Kabupaten Bekasi dikenal sebagai kawasan industri besar. Tetapi paradoksnya, angka pengangguran masih menjadi persoalan serius.

 

Data BPS menunjukkan Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten Bekasi pada Agustus 2025 berada di angka 8,78 persen, lebih tinggi dibandingkan angka Jawa Barat sebesar 6,77 persen. Angka ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah daerah.

 

Pertanyaannya sederhana: bagaimana mungkin daerah dengan kawasan industri sebesar Kabupaten Bekasi masih memiliki tingkat pengangguran yang tinggi?

 

Pemerintah daerah tidak boleh hanya bangga dengan jumlah kawasan industri dan nilai investasi yang masuk.

 

Pemerintah harus memastikan bahwa pertumbuhan industri memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal.

 

Pemerintah harus memiliki database tenaga kerja yang terintegrasi, memperkuat pelatihan vokasi, meningkatkan kualitas Balai Latihan Kerja, menghubungkan pendidikan SMK dengan kebutuhan industri, serta memastikan proses rekrutmen tenaga kerja berlangsung transparan dan tidak diskriminatif.

 

Anak-anak muda Kabupaten Bekasi harus mendapatkan kesempatan yang adil untuk bekerja di daerahnya sendiri.

 

Jangan sampai industri berdiri di Kabupaten Bekasi, tetapi masyarakat lokal hanya menjadi penonton.

 

Lebih jauh lagi, pemerintah harus serius memperhatikan kualitas pekerjaan. Persoalan tenaga kerja bukan hanya tentang “ada pekerjaan atau tidak”, tetapi juga tentang upah yang layak, kepastian kerja, perlindungan pekerja, keselamatan kerja, dan kesempatan peningkatan karier.

 

KESENJANGAN EKONOMI JUGA HARUS MENJADI PERHATIAN

Pertumbuhan ekonomi tidak boleh hanya dilihat dari besarnya investasi atau banyaknya kawasan industri.

 

Pemerintah harus menjawab pertanyaan: siapa yang menikmati pertumbuhan ekonomi tersebut?

 

Data BPS menunjukkan bahwa pada 2025 masih terdapat sekitar 190,98 ribu penduduk miskin di Kabupaten Bekasi, dengan persentase penduduk miskin sebesar 4,36 persen.

 

Angka kemiskinan tersebut memang relatif lebih rendah dibandingkan banyak daerah lain, tetapi angka tersebut tetap merepresentasikan ratusan ribu warga yang masih membutuhkan perhatian pemerintah.

 

Karena itu, pemerintah daerah harus membangun kebijakan yang tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga pemerataan.

 

Pembangunan jangan hanya terkonsentrasi di kawasan industri dan pusat-pusat ekonomi. Desa-desa, wilayah pesisir, wilayah utara Kabupaten Bekasi, masyarakat petani, nelayan, pelaku UMKM, pedagang kecil, pekerja informal, dan kelompok masyarakat rentan juga harus menjadi bagian dari agenda pembangunan.

 

Pemerintah harus memastikan bahwa industrialisasi berjalan berdampingan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.

 

PENDIDIKAN HARUS MENJADI INVESTASI JANGKA PANJANG

Persoalan pendidikan juga tidak boleh dipandang hanya sebagai pembangunan gedung sekolah.

 

Pendidikan adalah fondasi utama untuk memutus rantai kemiskinan dan meningkatkan kualitas tenaga kerja Kabupaten Bekasi.

 

BPS mencatat Harapan Lama Sekolah Kabupaten Bekasi pada 2025 berada pada kisaran 13 tahun lebih, sementara indikator pendidikan lainnya menunjukkan masih adanya ruang yang besar untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan.

 

Pemerintah daerah harus memastikan tidak ada anak Kabupaten Bekasi yang kehilangan kesempatan pendidikan hanya karena persoalan ekonomi.

 

Pemerintah juga harus memperkuat kualitas guru, sarana-prasarana sekolah, pendidikan vokasi, pendidikan karakter, akses pendidikan bagi masyarakat miskin, serta keterhubungan antara pendidikan dengan dunia kerja.

 

Kita membutuhkan lulusan yang bukan hanya memiliki ijazah, tetapi memiliki kompetensi. Apalagi Kabupaten Bekasi merupakan kawasan industri. Seharusnya terdapat hubungan yang jauh lebih kuat antara sekolah, perguruan tinggi, balai latihan kerja, pemerintah daerah, dan dunia industri.

 

LINGKUNGAN HIDUP: JANGAN SAMPAI INDUSTRIALISASI DIBAYAR DENGAN KERUSAKAN

Persoalan berikutnya yang sangat penting adalah lingkungan hidup. Kabupaten Bekasi tidak boleh menerima investasi dengan mengorbankan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

 

Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri mencatat pada 2024 telah mengangkat sekitar 144 ton sampah liar dari 18 aliran sungai. Pada awal 2025, pengangkutan sampah liar bahkan mencapai sekitar 130 ton dalam periode Februari–Maret. Pemerintah daerah juga mengakui masih terdapat persoalan pembuangan sampah ilegal dan pengelolaan sampah yang belum optimal.

 

Dokumen RPJPD Kabupaten Bekasi 2025–2045 juga mencatat persoalan pencemaran air sebagai salah satu tantangan pembangunan jangka panjang, termasuk kondisi kualitas sejumlah sungai yang memerlukan perhatian serius.

 

Bahkan pada 2025, pencemaran Kali Cilemahabang kembali menjadi perhatian. DLH Kabupaten Bekasi menyatakan pengawasan dan identifikasi sumber pencemaran menghadapi tantangan karena banyak aktivitas berada di sepanjang aliran sungai, mulai dari kawasan industri, permukiman, rumah sakit, UMKM hingga aktivitas masyarakat.

 

Ini harus menjadi perhatian serius pemimpin Kabupaten Bekasi ke depan. Kabupaten Bekasi membutuhkan pemerintah yang tidak hanya memberikan izin investasi, tetapi juga memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi memiliki kepatuhan lingkungan yang kuat.

 

Pengawasan limbah industri harus diperkuat. Penindakan terhadap pelanggaran lingkungan harus dilakukan tanpa pandang bulu.

 

Sungai harus dikembalikan sebagai ekosistem kehidupan, bukan tempat pembuangan limbah.

 

Pemerintah juga harus memperkuat pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga sampai industri. Kabupaten Bekasi bahkan telah memiliki Perda Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah yang menegaskan tanggung jawab pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam pengelolaan sampah.

 

Artinya, persoalannya bukan lagi kekurangan aturan. Persoalannya adalah keberanian dan konsistensi dalam menjalankan aturan.

 

MASYARAKAT HARUS MENJADI PENGAWAS KEKUASAAN

Pada akhirnya, saya ingin mengajak masyarakat Kabupaten Bekasi untuk tidak apatis.

 

Jangan menyerahkan seluruh urusan pemerintahan kepada bupati, wakil bupati, DPRD, atau birokrasi.

 

Demokrasi tidak berhenti ketika surat suara dimasukkan ke kotak suara. Demokrasi justru diuji setelah seorang pemimpin memperoleh kekuasaan.

 

Masyarakat harus mengawasi bagaimana APBD digunakan. Masyarakat harus bertanya proyek apa yang dibangun, berapa anggarannya, siapa pelaksananya, dan apa manfaatnya.

 

Masyarakat harus berani mengkritisi kebijakan yang tidak berpihak kepada kepentingan publik.

 

Mahasiswa harus kembali menjadi kekuatan moral dan intelektual yang kritis. Organisasi kepemudaan, organisasi masyarakat, pers, akademisi, kelompok lingkungan, serikat pekerja, pelaku usaha, dan seluruh elemen masyarakat sipil harus mengambil peran dalam mengawasi pemerintahan.

 

Kita tidak boleh lagi memiliki budaya politik yang baru bergerak ketika ada pejabat yang ditangkap.

Kita harus membangun budaya pencegahan.

 

BEKASI MEMBUTUHKAN PEMIMPIN YANG MERDEKA DARI INTERVENSI DAN KEPENTINGAN

Saya berharap proses politik dan pemerintahan setelah perkara ini dapat menjadi titik balik.

 

Kita membutuhkan pemimpin Kabupaten Bekasi yang memiliki integritas, kompetensi, keberanian, dan independensi.

 

Pemimpin yang berani mengatakan tidak kepada kepentingan bisnis yang bertentangan dengan kepentingan rakyat.

 

Pemimpin yang berani menolak intervensi politik. Pemimpin yang tidak menggunakan proyek pemerintah sebagai alat transaksi politik.

 

Pemimpin yang tidak menjadikan jabatan sebagai sarana memperkaya diri maupun kelompok. Dan yang paling penting, pemimpin yang memahami bahwa jabatan kepala daerah bukan hadiah dari elite politik.

 

Jabatan kepala daerah adalah amanah rakyat dan kekuasaan yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

 

Karena itu, saya menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan agar menjadikan perkara ini sebagai momentum untuk melakukan pembenahan total terhadap tata kelola pemerintahan Kabupaten Bekasi.

 

Jangan sampai setelah satu kepala daerah tersandung perkara korupsi, kita hanya mengganti orangnya tetapi mempertahankan pola dan sistem yang sama.

 

Yang harus kita ubah bukan hanya siapa yang duduk di kursi kekuasaan, tetapi bagaimana kekuasaan itu diawasi, bagaimana keputusan dibuat, bagaimana anggaran dikelola, dan kepada siapa seorang pemimpin harus bertanggung jawab.

 

Kabupaten Bekasi terlalu besar untuk dikelola dengan kepentingan kelompok. Kabupaten Bekasi terlalu strategis untuk dipertaruhkan dalam transaksi politik.

 

Dan masyarakat Kabupaten Bekasi terlalu berharga untuk terus-menerus menjadi korban dari buruknya tata kelola kekuasaan.

 

Saatnya Kabupaten Bekasi memiliki pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, berpihak kepada masyarakat, dan benar-benar merdeka dari kepentingan politik maupun kepentingan bisnis yang menyandera kebijakan publik.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *