Sengketa Hak Sewa THM Atlas Cikarang Selatan, 8 Bulan Tanpa Kepastian
Kronologi Sengketa
NARATORIA.CO – Sengketa terkait pengelolaan dan hak sewa lokasi usaha THM Atlas bergulir sejak beberapa bulan lalu. Pelapor menyatakan hubungan bisnis awal antara Mr. K (investor) dan Ny. AT, dimana Mr. K mengeluarkan modal penuh untuk sewa ruko tiga lantai, renovasi, interior, dan pengadaan peralatan. Nama Ny. AT digunakan untuk pembuatan akta perusahaan karena kebutuhan mitra berkewarganegaraan Indonesia.
Klarifikasi Penerima Kuasa
Penerima kuasa pihak penyewa sah, F.Z, mengeluarkan klarifikasi resmi yang menyatakan bahwa pada saat kejadian tidak ada kegiatan renovasi. Menurut F.Z, tindakan yang dilakukan adalah upaya pengamanan aset atas nama kliennya, Mr. K, berdasarkan surat kuasa dan dokumen notariil. F.Z juga menyebut ada empat orang tidak dikenal di dalam gedung yang tidak dapat menunjukkan dasar hukum keberadaannya, sehingga pengamanan diambil untuk mencegah potensi kerugian.
Bukti dan Klaim Pelapor
Pihak pelapor mengklaim memiliki bukti berupa perjanjian sewa di hadapan notaris antara Mr. K dan Tuan AL, serta bukti transfer bank untuk periode sewa awal dan perpanjangan hingga 2032. Berdasarkan dokumen notariil dan bukti pembayaran tersebut, pelapor menilai hak sewa atas ruko yang menjadi lokasi usaha tetap melekat pada Mr. K hingga akhir masa kontrak.
Peralihan Pengelolaan dan Dugaan Penguasaan
Selama operasional berjalan, pengelolaan operasional disebut beralih ke Ny. AT dan pihak terkait sehingga Mr. K diklaim terpinggirkan dan kehilangan akses ke usaha yang dibiayainya sendiri. Pelapor menyatakan bahwa operasional di lokasi tetap berlangsung meski perkara dilaporkan ke aparat, dan menduga adanya dukungan dari pihak tertentu terhadap penguasaan fisik dan operasional dugaan yang menurut mereka perlu ditelusuri secara profesional.
Tindakan yang Diminta Penerima Kuasa
Pihak penerima kuasa menegaskan harapannya agar aparat penegak hukum menegakkan prosedur yang jelas: verifikasi dokumen kedua belah pihak, pemeriksaan bukti transfer dan kwitansi, pemeriksaan kondisi fisik lokasi, serta tindakan tegas jika ditemukan operasional tanpa dasar hukum. F.Z meminta agar penanganan dilakukan secara netral dan transparan demi kepastian hukum dan menjaga iklim investasi di daerah.
Status Perkara dan Harapan Publik
Hingga delapan bulan sejak pelaporan, belum nampak tindak lanjut yang memberikan kepastian hukum. Publik dan pelapor pun menantikan langkah konkret aparat untuk memastikan hak yang sah ditegakkan dan mengakhiri ketidakpastian hukum yang dinilai merugikan investor dan stabilitas usaha setempat.


