GP Ansor Kabupaten Bekasi Desak KNPI Gelar Rapimda: SK Pengurus 25 Maret 2025 Habis

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor : KPTS. 37/SEK/KNPI-JB/XI/2023 tentang susunan personalia DPD KNPI Kabupaten Bekasi Hasil Musyawarah Luar Biasa yang di keluarkan DPD KNPI Jawa Barat, menerangkan bahwa masa khidmat KPNI Kabupaten Bekasi berakhir pada tanggal 25 Maret 2025.

Masa Khidmat KNPI Kabupaten Bekasi segera habis, Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) ANSOR Kabupaten Bekasi mendorong untuk segera melaksanakan Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA) sebagai tahapan menuju Musyawarah Daerah (Musda).

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor : KPTS. 37/SEK/KNPI-JB/XI/2023 tentang susunan personalia DPD KNPI Kabupaten Bekasi Hasil Musyawarah Luar Biasa yang di keluarkan DPD KNPI Jawa Barat, menerangkan bahwa masa khidmat KPNI Kabupaten Bekasi berakhir pada tanggal 25 Maret 2025.

“Kami pikir sudah seharusnya KNPI Kabupaten Bekasi melakukan RAPIMDA, sebagai tahapan menuju Musyawarah Daerah (MUSDA), karena waktunya kan sudah mepet tinggal satu bulan lagi SK habis,” Ujar wakil sekretaris PC GP Ansor Kabupaten Bekasi, Naseh Kamal.

Naseh Berharap KNPI selaku tempat bernaungnya organisasi kepemudaan menjadi contoh teladan, “Kita tau KNPI kan kawah candradimuka para organisasi. tempat bernaungnya OKP, ada Cipayung plus juga di dalamnya. Tentu harus menjadi contoh, baik dari segi kegiatan juga terkait tertib administrasi nya,” ujarnya.

Momentum hasil pemilihan kepala daerah yang menghasilkan Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja menjadi pemimpin di Bekasi, lanjut Naseh, harus diambil dan disikapi dengan baik oleh KNPI.

“Inikan bagus, kita punya kepala daerah anak muda. Tentu secara pemikiran dan referensi gerakan juga bakal lebih mudah untuk bersinergi. KNPI dan OKP yang ada di dalamnya sebagai mitra kerja pemerintah, harus mampu berperan maksimal untuk kebaikan Kabupaten Bekasi,” lanjut Naseh.

Terakhir Naseh berharap kepada pengurus KNPI Kabupaten Bekasi untuk tidak mengulur waktu pelaksanaan Musyawarah Dareah tanpa dasar dan argumentasi yang jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *