Aliansi Masyarakat Halmahera Timur Mendesak KPK Bongkar Dugaan Korupsi & Kementerian ESDM Cabut Izin PT Position.
NARATORIA.CO – Gabungan organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, dan pemuda Halmahera Timur melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung merah putih, mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mengambil langkah tegas terhadap PT Position yang beroperasi di Halmahera Timur.
Berdasarkan temuan lapangan, dokumen resmi, serta kesaksian masyarakat, kami menilai kuat adanya indikasi pelanggaran serius yang melibatkan penyelenggara negara, mulai dari tingkat daerah hingga pusat, yang memberikan atau membiarkan keluarnya izin tambang yang cacat hukum, sarat konflik kepentingan, dan merugikan rakyat serta lingkungan.
Mereka mencatat sejumlah permasalahan utama, yaitu :
Pertama: Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Position diduga cacat prosedur dan melanggar aturan tata kelola tambang yang berlaku.
Kedua: Terdapat tanda tangan pejabat publik dalam dokumen yang memuluskan proses tanpa partisipasi publik yang memadai.
Ketiga: Terjadi kerugian ekologis yang besar akiba aktivitas pertambangan, mulai dari kerusakan hutan, pencemaran air, hingga ancaman serius terhadap sumber pangan lokal.
Keempat: Kerugian ekonomi masyarakat akibat hilangnya lahan produktif, rusaknya jalur transportasi, dan menurunnya hasil tangkapan nelayan.
Kelima: Potensi keterlibatan penyelenggara negara dalam memberikan perlindungan politik dan administratif kepada perusahaan, meski jelas-jelas bertentangan dengan prinsip good governance.
Alfian Sangaji selaku Koordinator Lapangan aksi unjuk rasa tersebut dalam orasinya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan Sekretaris Daerah Halmahera Timur sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatan dalam kasus tambang ilegal dan penyalahgunaan wewenang pemberian tanda tangan untuk izin pertambangan PT Position.
Ia juga menyampaikan kepada awak media “Dugaan ini bukan sekadar isu liar, tetapi telah memiliki indikasi kuat berupa dokumen kontrak, bukti tanda tangan pejabat, dan kesaksian warga yang dirugikan. Fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pertambangan di wilayah Halmahera Timur yang menyebabkan kerusakan lingkungan parah, hilangnya sumber mata pencaharian warga, dan potensi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah”.
Lebih ironis lagi, aktivitas ini berlangsung di tengah sorotan publik terhadap lemahnya penegakan hukum di sektor sumber daya alam, khususnya di Maluku Utara. Kami memandang APH daerah terkesan lamban dan tidak serius menangani kasus ini, sehingga KPK harus turun langsung untuk memastikan penindakan yang tegas, transparan, dan tidak pandang bulu, “lanjut alfian
Koordinator Lapangan beserta masa aksi menyampaikan tiga tuntutannya kepada KPK dan Kementerian ESDM :
1. Segera melakukan supervisi dan mengambil alih penanganan kasus tambang ilegal PT Position di Halmahera Timur.
2. Menetapkan Sekretaris Daerah Halmahera Timur sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan keterlibatan dalam penerbitan dokumen izin.
3. Memeriksa seluruh pejabat terkait, termasuk pihak-pihak yang menandatangani atau memfasilitasi izin tambang ini.
Tuntutan kepada Kementerian ESDM :
1. Membekukan, menutup, dan mencabut seluruh izin usaha pertambangan PT Position di Halmahera Timur karena terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan dan menimbulkan kerusakan lingkungan.
2. Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin tambang di Maluku Utara, khususnya di Halmahera Timur.
3. Mengumumkan secara terbuka hasil audit dan langkah penindakan terhadap perusahaan yang melanggar.
Kami menilai bahwa kerugian ekologis akibat aktivitas PT Position sudah sangat serius. Hutan yang menjadi penyangga kehidupan warga telah gundul, aliran sungai tercemar limbah, dan tanah produktif berubah menjadi area gersang penuh lubang tambang. Selain kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi warga akibat hilangnya sumber air bersih, berkurangnya hasil tangkapan ikan, dan terhambatnya sektor pertanian diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya, “ujar Alfian.
Terakhir alfian menegaskan “Jika negara terus membiarkan praktik seperti ini, maka Halmahera Timur hanya akan menjadi korban eksploitasi tanpa masa depan. Kami tidak ingin sumber daya alam kami dihisap habis tanpa ada keberlanjutan dan keadilan bagi masyarakat lokal”.
Jika KPK dan Kementerian ESDM masih menutup mata, maka rakyat Halmahera Timur akan menganggap negara adalah bagian dari kejahatan ini. Dan sekali negara berpihak pada pelaku, rakyatlah yang akan menjadi hakim terakhir, ” tegas Alfian.