Klinik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Terbongkar, Polisi Tetapkan 7 Tersangka
Naratoria.co — Praktik aborsi ilegal yang dijalankan secara tertutup di sebuah unit apartemen di Jakarta Timur akhirnya terbongkar. Aparat kepolisian menggerebek lokasi yang disamarkan sebagai klinik kesehatan, namun ternyata beroperasi tanpa izin dan melanggar ketentuan hukum.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, dengan peran yang berbeda-beda, mulai dari pelaku tindakan, admin layanan, hingga pihak yang mengatur operasional lokasi. Sejumlah tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi mengungkap, modus yang digunakan terbilang rapi. Para pelaku mempromosikan layanan aborsi melalui situs daring yang dikemas menyerupai klinik resmi, lengkap dengan narasi medis untuk meyakinkan calon pasien. Komunikasi kemudian dilanjutkan melalui pesan instan sebelum pasien diarahkan ke apartemen sebagai lokasi tindakan.
Hasil penyelidikan menunjukkan praktik ini telah berjalan selama beberapa tahun dan diduga telah menangani ratusan pasien, dengan tarif yang bervariasi tergantung usia kehamilan. Dari lokasi, petugas menyita berbagai alat medis, obat-obatan, serta perlengkapan tindakan aborsi sebagai barang bukti.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa praktik aborsi ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan perempuan karena dilakukan tanpa standar medis yang sah. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman pidana berat.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras terhadap maraknya layanan kesehatan ilegal yang memanfaatkan ruang privat seperti apartemen untuk menghindari pengawasan, serta menegaskan komitmen aparat dalam menindak praktik yang membahayakan masyarakat.



