LBH TKN Serukan Evaluasi Keamanan Sekolah Pasca Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta
NARATORIA.CO —
Lembaga Bantuan Hukum Teratai Keadilan Nusantara (LBH TKN) menyatakan keprihatinan atas insiden ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta, Kelapa Gading Barat, pada Jumat 7 November 2025. Peristiwa tersebut mengakibatkan sedikitnya 54 pelajar mengalami gangguan kesehatan, mulai dari luka bakar, cedera akibat serpihan, hingga trauma psikologis.
Ketua Harian LBH TKN, Andri Nugraha, S.H., menilai bahwa kejadian ini tidak hanya berhubungan dengan lemahnya pengamanan fisik sekolah, tetapi juga menyingkap potensi persoalan lain yang lebih dalam: indikasi perundungan (bullying) yang tidak terselesaikan.
Andri menyampaikan,
“Kami menyampaikan empati dan duka yang mendalam serta doa bagi para korban dan keluarga. Kejadian ini menjadi peringatan keras bahwa sekolah harus menjadi ruang aman bagi anak-anak. Ketika bullying dibiarkan, dampaknya bisa meluas hingga tindakan destruktif yang membahayakan banyak nyawa. Negara, sekolah, dan masyarakat harus hadir melindungi anak, sebelum anak terpaksa melindungi dirinya sendiri dengan cara yang keliru.”
LBH TKN memberikan beberapa catatan penting terkait peristiwa ini:
1. Bullying adalah persoalan serius
Dugaan adanya unsur perundungan menjadi sinyal bahwa kekerasan psikologis yang tidak ditangani dapat berujung pada tindakan ekstrem.
Andri menegaskan,
“Tidak ada anak yang tiba-tiba menjadi pelaku tanpa proses. Ketika pendidikan gagal menjadi ruang aman, anak-anak mencari sendiri cara bertahan. Sistem harus mencegah tindakan tersebut terualang.”
2. Sekolah wajib menerapkan sistem deteksi dini
Keamanan lingkungan pendidikan tidak cukup dengan fasilitas fisik. Lembaga pendidikan harus memiliki konselor aktif, sistem pemantauan perilaku siswa, dan budaya anti-kekerasan yang berjalan nyata.
3. Pemulihan korban adalah tanggung jawab negara
LBH TKN mengapresiasi langkah pemerintah menanggung biaya perawatan korban, namun pemulihan tidak berhenti pada aspek medis.
Andri menambahkan,
“Korban yang terluka, mendengar, atau menyaksikan kejadian ini berhak mendapatkan trauma healing, konseling, dan pendampingan psikologis jangka panjang. Anak-anak tidak boleh pulang membawa rasa takut seumur hidup.”
4. Seruan nasional untuk peningkatan keamanan sekolah
LBH TKN mendorong agar semua sekolah menjadikan insiden ini sebagai momentum memperkuat sistem keamanan, pengawasan, dan edukasi anti-bullying.
Sebagaimana ditutup oleh Andri,
“Jangan sampai sekolah hanya fokus pada akademik, tetapi gagal menjaga keselamatan anak-anak. Tidak ada pendidikan tanpa rasa aman.”


