Tanah Nganggur Diberikan ke Ormas, PCO : Supaya Tidak Ada Lahan Terlantar
NARATORIA.CO – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi angkat bicara terkait wacana pemberian lahan yang tak terpakai selama lebih dari dua tahun akan diserahkan negara kepada organisasi kemasyarakatan (ormas).
Menurut Hasan tidak ada yang salah dengan rencana tersebut. Sebab, lahan yang tidak dikelola akan memunculkan konflik agraria.
“Jadi semangat pemerintah yang pertama, semangat pemerintah adalah supaya tidak ada lahan-lahan yang terlantar.
Lahan-lahan terlantar ini juga bisa juga menimbulkan konflik agraria karena dibiarkan sekian lama, ada orang yang menduduki, kemudian terjadi konflik agraria,” kata Hasan di Jakarta, dikutip Kamis (17/7/2025).
Hasan menjelaskan kebijakan penyerahan lahan ke ormas ini tidak hanya bertujuan untuk mengambil hak masyarakat. Pemerintah pun memberikan kesempatan waktu tunggu sebelum lahan tersebut diambil alih.
“Tapi pemerintah tidak akan serta-merta melakukan seperti itu karena ada masa tunggunya, sekian tahun, ada peringatannya, tiga kali peringatan supaya lahan itu tidak ditelantarkan,” ujarnya.
Hasan menyebut kebijakan ini juga bukan hal yang baru karena telah memiliki dasar hukum, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Dalam aturan tersebut dijelaskan tanah akan diambil alih jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sejak dua tahun diterbitkannya hak.
“Jadi kalau ada kapital-kapital besar yang memiliki lahan atau mengelola lahan di luar kewenangannya. Misalnya dia dapat hak untuk mengelola 100 ribu hektare tapi dia mengelola 150 ribu hektare, dan sisanya itu tentu akan harus dikembalikan kepada negara. Ini untuk keadilan. Jadi semangat pemerintah untuk keadilan,” katanya.
Diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan sekitar separuh lahan bersertifikat di Indonesia terindikasi dalam kondisi tidak termanfaatkan atau terlantar.