Meski Tidak Korupsi, Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara!
NARATORIA.CO – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan. Selain hukuman penjara, ia juga didenda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa Tom Lembong terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp194,72 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 7 tahun penjara, namun denda yang dijatuhkan tetap sama.
Majelis hakim menilai Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dalam pertimbangan, hakim menyebut kebijakan importasi gula yang diambilnya lebih berpihak pada kepentingan ekonomi kapitalis ketimbang sistem demokrasi dan ekonomi Pancasila.
Tom dianggap lalai menjalankan tugas dengan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga mengabaikan kepentingan masyarakat dalam mendapatkan gula kristal putih dengan harga stabil dan terjangkau.
Meski demikian, hakim juga mencatat sejumlah hal yang meringankan: Tom belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, serta tidak menikmati hasil korupsi. Ia juga telah menitipkan sejumlah uang ke Kejaksaan Agung sebagai pengganti kerugian negara.
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa merugikan negara hingga Rp578,1 miliar karena menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian maupun rapat koordinasi antar kementerian. Parahnya, perusahaan itu bukan produsen yang berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.
Ia juga disebut tidak menunjuk BUMN untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga gula, melainkan koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri.