Malapraktik atau kelalaian Sistemik? ‎Tanggapan Kritis atas Pernyataan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid dalam Kasus Ratih Raynada

NARATORIA.CO – Rusman Ketua Perisai Pusat Indonesia (PPI) PC Bekasi Raya menyampaikan keprihatinan dan kekecewaan mendalam atas isi konferensi pers RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid terkait kasus Ratih Raynada, seorang ibu yang mengalami kelumpuhan pasca operasi sesar pada September 2024.

“‎Pernyataan Ketua Komite Medis RSUD, Dr. Riza M. Nasution, yang menyatakan bahwa semua prosedur telah sesuai SOP, justru memperlihatkan watak birokratis rumah sakit yang lebih fokus pada pembelaan institusional daripada keadilan dan keselamatan pasien. Ketika seorang pasien yang masuk ke rumah sakit dalam kondisi bisa berjalan keluar dalam kondisi lumpuh, maka publik berhak mempertanyakan: di mana tanggung jawab etik dan moral profesi medis?” Ujar Rusman .

‎Rusman mengatakan ada beberapa kejanggalan dan keprihatinan serius:

‎1. Soal Bius yang Tidak Bekerja
‎Pengakuan Rumah Sakit bahwa pasien merasakan nyeri saat operasi dan baru kemudian diberikan anestesi umum menunjukkan adanya kegagalan prosedural yang nyata. Ini bukan sekadar “persepsi pasien”, tapi penderitaan manusia yang semestinya dicegah dengan standar medis tertinggi.

‎2. Diagnosis yang Tidak Konsisten dan Buruknya Koordinasi Tim Medis
‎Ratih dan keluarganya menerima informasi diagnosis yang berubah-ubah, serta penanganan oleh dokter yang berbeda-beda. Ini menandakan lemahnya sistem rujukan dan tanggung jawab medis yang seharusnya konsisten dan transparan.

‎3. Menyalahkan Pasien Bukan Solusi
‎Pernyataan bahwa kelumpuhan Ratih terjadi karena “kurangnya kedisiplinan minum obat TBC tulang belakang” adalah bentuk pengalihan tanggung jawab yang tidak beretika. Pasien adalah korban, bukan pelaku. Justru sistem pelayanan kesehatan publik yang harus bertanggung jawab terhadap edukasi, pemantauan, dan pengobatan pasien secara menyeluruh.

‎4. Keterlambatan Diagnosis TBC Tulang Belakang
‎Jika benar pasien menderita TBC tulang belakang parah, mengapa tidak terdeteksi sejak awal? Bukankah pemeriksaan pra-operasi seharusnya dilakukan secara menyeluruh untuk tindakan besar seperti operasi sesar?

Rusman juga menyampaikan bahwa harus ada ‎Pembentukan Tim Investigasi Independen yang melibatkan Ombudsman, IDI, dan organisasi masyarakat sipil untuk menyelidiki dugaan malapraktik dan kelalaian sistemik.

“‎Evaluasi total terhadap manajemen RSUD Kota Bekasi, khususnya dalam penanganan kasus darurat dan mekanisme koordinasi antar-dokter. ‎Pemerintah Kota Bekasi, khususnya Wali Kota, agar bertindak aktif, tidak sekadar menjadi penonton dalam kasus yang menyangkut hak hidup dan keadilan warganya” ucap Rusman.

“‎Kami menegaskan bahwa kasus Ratih Raynada bukan sekadar persoalan medis, tetapi juga soal kemanusiaan. Penderitaan seorang ibu tidak boleh dikubur dalam laporan prosedural. RSUD Kota Bekasi harus membuka seluruh data medis secara jujur, bukan sekadar retorika “siap diaudit”. Tutup Rusman.

Sampai berita ini diterbitkan redaksi belum dapat konfirmasi dari pihak RSUD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *