172 Bangunan Liar di Kalimalang Dibongkar, Pemkab Bekasi Bersih-bersih Zona Rawan Prostitusi
Naratoria.co — Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali melakukan langkah tegas dalam menata wilayahnya. Sebanyak 172 bangunan liar yang berdiri di bantaran Sungai Kalimalang ditertibkan dalam operasi gabungan yang dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi.
Bangunan semi permanen tersebut diduga selama ini dimanfaatkan sebagai warung remang-remang dan lokasi praktik prostitusi, sekaligus melanggar aturan tata ruang karena berdiri di kawasan sempadan sungai tanpa izin resmi.
Penertiban berlangsung di sejumlah titik wilayah Cikarang dengan melibatkan ratusan personel gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, PLN, Perum Jasa Tirta, serta aparat kecamatan setempat. Proses pembongkaran berjalan tertib dengan dukungan alat berat di lapangan.
Pihak Satpol PP menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah lanjutan setelah upaya persuasif dilakukan. Para pemilik bangunan sebelumnya telah menerima imbauan hingga surat peringatan bertahap, namun tidak ditindaklanjuti.
Selain melanggar peraturan daerah, keberadaan bangunan liar di bantaran Kalimalang dinilai mengganggu fungsi sungai, merusak lingkungan, serta berpotensi memicu penyakit masyarakat. Karena itu, penertiban menjadi bagian dari komitmen Pemkab Bekasi dalam menjaga ketertiban umum dan kualitas ruang publik.
Ke depan, Pemkab Bekasi memastikan akan memperkuat pengawasan dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna mencegah bangunan liar kembali muncul di kawasan bantaran sungai Kalimalang.


