Wow! Komisaris Bank Mandiri Terima Tantiem Rp38 Miliar
Jabatan komisaris BUMN sangat menjanjikan dari sisi penghasilan selain gaji juga mendapatkantantiem. Ketentuan mengenai pemberian tantiem ini diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/2009 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, “Tantiem adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN setiap tahun apabila perusahaan memperoleh laba, atau diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Persero apabila terjadi peningkatan kinerja Persero walaupun masih mengalami kerugian.” Artinya, meski perusahaan dalam kondisi merugi, komisaris BUMN tetap bisa mendapatkan bonus selama indikator kinerja dinilai tercapai.
Pembagian tantiem ditetapkan dengan proporsi tertentu. Komisaris utama mendapatkan 40 persen dari besaran tantiem dirut, dan komisaris lain 36 persen. Besaran itu ditentukan lebih dulu dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) setiap awal tahun buku, kemudian diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Salah satu dari deretan perusahaan BUMN yang memberikan tantiem tertinggi adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, kode emiten (BMRI). Melansir KONTAN, untuk bonus direksi dan komisarisnya, BMRI mencatatkan total bonus atau tantiem sebesar Rp 1,33 triliun, meningkat 73,6 persen secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 766,22 miliar pada tahun 2023
Secara rinci, bonus untuk direksi senilai total Rp 945,86 miliar per Desember 2024, naik 69,6 persen yoy dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 557,62 miliar pada tahun 2023. Jika dibagi rerata dengan jumlah direksi 12 orang, maka masing-masing direksi diasumsikan dapat mengantongi bonus sekitar Rp 78,82 miliar.
Sementara untuk bagian komisaris, Bank Mandiri memberikan bonus senilai total Rp 388,82 miliar di 2024, meningkat 86,4 persen yoy dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp 208,6 miliar. Jika dibagi rerata dengan jumlahnya 10 orang, maka masing-masing direksi diasumsikan dapat mengantongi bonus sekitar Rp 38,88 miliar