Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Disebut Sebagai Simbol Politik Penyembuhan

NARATORIA.CO – Presiden RI Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Menanggapi hal itu, peneliti politik Denny JA menilai langkah ini sebagai simbol politik penyembuhan yang penting bagi bangsa.

“Dalam politik yang terpolarisasi, dan ketidakpastian ekonomi akibat kondisi geo-politik, pemimpinan nasional yang merangkul semua kekuatan bangsa itu sebuah kearifan,” ujar Denny JA dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025).

“Banyak yang mengernyit, sebagian mengutuk, tak sedikit pula yang meragukan kebenaran putusan itu,” kata Denny.

Namun Prabowo mengusulkan abolisi dan pada 31 Juli 2025, DPR menyetujuinya usulan tersebut.

“Abolisi pun berlaku: proses hukum terhadap Tom dihentikan sepenuhnya, bahkan ketika vonisnya masih dalam tahap banding,” tulisnya.

Sementara itu terkait amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto, Prabowo mengusulkan kepada DPR yang secara bersamaan kepada 1.116 terpidana lainnya.

Hasto sendiri dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

“Secara hukum, keduanya berbeda,” jelas Denny.

Abolisi menghapus seluruh proses hukum sementara amnesti menghapus hukuman, tetapi tidak membatalkan vonis. Meski demikian, Denny menilai keduanya memiliki kesamaan secara moral.

“Titik kearifan. Titik ketika negara memilih menyembuhkan, bukan melukai kembali,” tulisnya.

Tak lama setelah keputusan ini diumumkan, Megawati Soekarnoputri memerintahkan seluruh jajaran PDIP untuk mendukung pemerintahan Presiden Prabowo.

“Bagi sebagian orang, ini kejutan. Bagi sejarah, ini adalah momen penting,” tambah Denny.

Ia menilai langkah ini mencerminkan politik rekonsiliasi. “Seolah bangsa ini, yang selama ini penuh luka dan prasangka, perlahan belajar,” katanya.

Menurutnya, abolisi dan amnesti yang dilakukan Prabowo bukanlah tanda melemahnya hukum.

“Justru sebaliknya, ia adalah puncak kekuatan hukum yang hidup, yang tak hanya menegakkan keadilan retributif, tapi juga merawat keadilan restoratif,” tegasnya.

“Negara yang bisa memaafkan bukanlah negara yang lemah, melainkan negara yang telah dewasa. Karena keberanian sejati bukan membalas luka, melainkan mengubah luka menjadi jembatan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *