HMI Minta Bupati Pecat Pejabat Bekasi Yang Terlibat Skandal Perselingkuhan!

NARATORIA.CO – Ketua Umum HMI Cabang Bekasi Komisariat HumTek UPB Sarajudin Rumadedey angkat bicara soal statement Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam salah satu media online yakni iNEwsBekasi.id terkait kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Pejabat Direksi BUMD berinisial (AEZ) dengan menantu CecepNoor (PR) yang merupakan anggotta DPRD Kabupaten Bekasi Dari Fraksi PDIP.

Yang dimana kata Bupati “bahwa skandal tersebut menyinggung dua institusi penting berada dibawah wewenangnya yakni Pemerintah Kabupaten Bekasi dan DPC PDIP”.

Lanjut kata Bupati “alhasil pihaknya tidak bisa diam, ia menegaskan bahwa kasus ini seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa ada yang dirugikan karena ada dua ranah yang berkaitan denga saya. Jadi masalah ini seharusnya menjadi bahan renungan bagi pihak-pihak yang terlibat”. Pungkasnya.

Disisi lain Sirajudin menilai Bupati Kabupaten Bekasi terlalu jauh ikut terlibat dalam mengintervensi kasus tersebut, seakan-akan kasus ini dianggap sesuatu hal yang wajar di lakukan oleh pejabat publik, sehingga kasus ini hanya dijadikan sebagai bahan renungan bagi piha-pihak yang terlibat. Hukum seharusnya ditegakkan bukan dijadikan sebagai pembelaan kepada kelompok-kelompok tertentu”. Ungkapnya.

Menurut Sirojudin, seharusnya Bupati mengambil langkah tegas dalam kasus dugaan perselingkuhan ini untuk membersihkan oknum-oknum seperti itu dari Partai PDIP maupun dari BUMD, apa lagi Bapak Bupati juga bagian dari keluarga Besar PDIP, untuk itu bupati seharusnya besikap tegas, yang salah dikatan salah, yang benar dikatakan benar, agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari nantinya, sebab kasus ini mencederai pemerintah Dearah. Bukan disuruh “banyak-banyak beristigfar kepada Allah”, jangan jadikan hukum di negri ini tumpulnya kebawah, tajamnya keatas”. Tegasnya.

Selain itu kader KOHATI Komisariat HumTek UPB, Tuti Awaliyah, menilai bahwa Pemerintahan Kabupaten Bekasi Darurat Akhlak. Sebagai pejabat yang telah di pilih oleh Rakyat sudah seharusnya menjadi panutan. Anggota DPRD telah kehilangan kehormatan dan marwahnya sebagai wakil rakyat, dan seharusnya dipecat secara tidak hormat oleh Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

“Sebagai seorang perempuan sudah seharusnya menjaga kehormatannya sedangkan isu perselingkuhan yang terjadi membuat kaum perempuan se Kabupaten Bekasi terluka, apa lagi ada dugaan unsur perzinaan. Dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) baru, yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, adalah Pasal 411. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana karena perzinaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II”. Ungkapnya.

Sebagai Kader KOHATI HMI HumTek Pelita Bangsa, ia meminta dengan tegas kepada Bupati Bekasi dan Ketua DPC PDI-Perjuangan harus segera memecat oknum DPRD dari Fraksi PDIP dan pejabat Dereksi BUMD tersebut sebagai anggota DPRD kabupaten Bekasi (PR) dan Memecat (AEZ) sebagai Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, karena telah mencoreng nama pemerintah dan masyarakat kabupaten Bekasi terkait dugaan perselingkuhan dan perzinaan dan harus segera diusut tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia”. Tegas Tuti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *