Penagihan Pembayaran Royalti Mie Gacoan Sudah Dilakukan Sejak 2022
NARATORIA.CO – Kuasa hukum Sentra Lisensi Musik Indonesia, Ramsudin Simanullang, mengatakan upaya komunikasi dengan PT Mitra Bali Sukses ihwal penagihan royalti musik yang diputar di gerai-gerai Mie Gacoan telah dilakukan sejak November 2022. Ramsudin mengatakan upaya komunikasi berlanjut pemegang lisensi merek Mie Gacoan di Bali dan luar pulau Jawa tidak ada kemauan untuk membayar royalti.
“Tidak ada titik temu pembayaran royalti, sehingga SELMI mencari barang bukti di Mie Gacoan Bali atas dugaan pelanggaran hak cipta,” kata Ramsudin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 21 Juli 2025.
Akhirnya perwakilan SELMI, Vanny Irawan, mengadukan Direktur PT Mitra Bali Sukses I Gusti Ayu Sasih Ira ke Polda Bali pada 26 Agustus 2024. Penyidik kini telah menetapkan Ira sebagai tersangka dugaan pelanggaran hak cipta.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Ariasandy mengatakan perkara akan naik ke tahap pertama dan berkasnya akan segera diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). “Minggu depan pengiriman berkas ke JPU,” kata Ariasandy pada Ahad, 20 Juli 2025.
Ira diduga melanggar UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta karena menggunakan lagu dan musik di gerai-gerai Mie Gacoan tanpa membayar royalti lewat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Persoalan ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.
Adapun, PT Mitra Bali merupakan pemegang merek Mie Gacoan di wilayah Bali dan luar Jawa. Sementara itu, pemegang merek Mie Gacoan untuk pulau Jawa dipegang oleh PT Pesta Pora Abadi. Mie Gacoan Sukses merupakan jenama yang berdiri sejak 2016 di Malang, Jawa Timur.
Tempo berupaya menghubungi Ira untuk meminta tanggapan atas penetapan tersangka dari Polda Bali. Namun, hingga tulisan ini tayang Ira belum memberikan tanggapan.