Lawan Vonis 4,5 Tahun, Tom Lembong Resmi Ajukan Banding
Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menilai, pertimbangan majelis hakim menurut nalar hukum tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Insya Allah hari ini kami akan resmi memasukkan dokumen pernyataan banding atas kasus, atas putusan Pak Tom Lembong,” kata Zaid saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
Zaid mengatakan, permohonan banding diadili oleh judex facti atau majelis yang memeriksa fakta persidangan.
Melalui upaya hukum ini, tim kuasa hukum akan membantah pendapat yang disampaikan hakim dalam pertimbangan putusannya. “Apa saja yang menjadi pertimbangan oleh majelis hakim akan kita bantah dalam memori banding ini,” ujar Zaid.
Melalui upaya hukum ini, tim kuasa hukum akan membantah pendapat yang disampaikan hakim dalam pertimbangan putusannya. “Apa saja yang menjadi pertimbangan oleh majelis hakim akan kita bantah dalam memori banding ini,” ujar Zaid.
Untuk mendaftarkan permohonan ini, Zaid dan tim kuasa hukum membawa surat kuasa baru yang telah ditandatangani Tom Lembong.
Pihaknya juga membawa dokumen administratif yang dibutuhkan di pengadilan.
Setelah permohonannya terdaftar, dalam beberapa waktu ke depan pihaknya akan menyerahkan dokumen memori banding. “Jadi setelah itu memori banding itu akan kita isi, akan kita tuangkan seluruh kejanggalan-kejanggalan atau pertimbangan-pertimbangan majelis hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” tutur Zaid. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula 2015-2016.