Sosok Hakim Yang Vonis Tom Lembong

NARATORIA.CO – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mendapatkan vonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula Tahun 2015-2016. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat kemarin, 18 Juli 2025.

“Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.

Dennie sempat mempersingkat jalannya sidang karena dokumen putusan yang telah majelis hakim buat sangat tebal, yaitu lebih dari 1.000 halaman. Dia menambahkan hanya akan membacakan poin-poin penting terutama bagian pertimbangan hukum, mengingat tebalnya berkas putusan.

“Yang sudah kita dengar bersama seperti dakwaan, tuntutan lengkap, pleidoi lengkap, juga keterangan saksi, kami rasa tidak perlu diulangi lagi,” ucap Dennie.

Sebelum sidang, sempat terjadi kericuhan karena jumlah pengunjung yang ingin menyaksikan langsung melebihi kapasitas ruangan di Pengadilan Tipikor itu. Dennie pun sempat mengingatkan semua pengunjung untuk menjaga ketertiban.

“Para pengunjung dan rekan-rekan media, untuk sama sama kita menjaga tertibnya persidangan,” ujar Dennie sebelum membuka sidang.

Profil singkat Dennie Arsan Fatrika

Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dennie Arsan Fatrika adalah seorang hakim dengan pangkat/golongan Pembina Utama Muda (IV/c) dan NIP 197509211999031004. Ia memiliki gelar Hakim Madya Utama. Dennie telah lebih dari dua dekade merintis karir sebagai hakim.

 

Sepanjang karirnya, Dennie Arsan Fatrika sempat menduduki sejumlah posisi penting, diantaranya: 

Ketua Pengadilan Negeri Karawang

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor

Ketua Pengadilan Negeri Baturaja

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sabang

Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A (Khusus) Bandung

Kiprah dalam penanganan kasus korupsi

Kiprahnya dalam mengadili kasus korupsi pun cukup panjang. Selain dalam kasus Tom Lembong, Dennie Arsan Fatrika juga sempat menangani kasus korupsi Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) pada Tahun 2015.

Majelis hakim saat itu memvonis Kepala BIG Priyadi Kardono dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) Lapan Muchamad Muchlis dan Komisaris Utama PT. Ametis Indogeo Prakarsa Lissa Rukmi Utari dengan vonis 6 tahun kurungan penjara karena terbukti merugikan negara lebih dari Rp100 miliar.

Dennie juga sempat menjadi ketua majelis hakim yang mengadili kasus gugatan kakak dan adik dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo terhadap KPK. Saat itu, mereka mengajukan gugatan kepada KPK soal perampasan aset Rafael yang merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang. Gugatan itu diajukan setelah Rafael dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.

Majelis hakim yang dipimpin Dennie menolak gugatan yang diajukan oleh Petrus Giri Hesniawan dan Martinus Gangsar, serta Markus Seloadji tersebut.

Selain itu, Dennie juga memimpin majelis hakim yang menangani kasus dugaan korupsi pencucian dan lebur cap Logam Mulia (LM) PT Antam. Dalam kasus ini, Dennie memvonis enam pejabat PT Antam delapan tahun penjara.

Dalam kasus Tom Lembong, majelis hakim yang dipimpin Dennie menyatakan Tom tak terbukti menikmati keuntungan dari kasus korupsi impor gula. Namun, majelis hakim menyatakan kebijakan Tom mengeluarkan izin impor gula saat menjadi Menteri Perdagangan menguntungkan sejumlah perusahaan dan merugikan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *