Eks Komisaris Utama ASDP Dipecat, Usai Laporkan Dugaan Korupsi ke Erick Thohir

NARATORIA.CO – Mantan Komisaris Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia periode 2015–2020, Lalu Sudarmadi, mengungkap bahwa dirinya dicopot dari jabatannya satu bulan setelah melaporkan potensi korupsi dalam tubuh perusahaan pelat merah itu kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Pengakuan tersebut disampaikan Lalu saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

Yang paling penting sebenarnya kami melaporkan bahwa akuisisi—ini proses KSU menjadi akuisisi—akan berisiko. Itu saja intinya, karena kami pernah menolak pada 2016. Itu saja,” kata Lalu dalam persidangan.

Laporkan Kejanggalan ke Erick Thohir Lalu mengungkap, ia awalnya hendak menyampaikan laporan dugaan korupsi akuisisi PT JN secara informal. Namun, atas saran seorang deputi di Kementerian BUMN, ia kemudian mengirimkan surat resmi kepada Erick Thohir pada Maret 2020.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi hal tersebut dalam sidang. “Ini yang dikirimkan itu? Perihal laporan kepada Menteri BUMN saat itu Pak Erick Thohir?” tanya jaksa. “Iya,” jawab Lalu.

Jaksa lalu membacakan isi surat yang menyebut Dewan Komisaris PT ASDP tidak diberikan informasi memadai terkait kerja sama dengan PT JN, perusahaan swasta yang juga bergerak di bidang transportasi penyeberangan.

Dalam suratnya, Lalu menyatakan, para komisaris tiba-tiba diundang menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara ASDP dan PT JN, tanpa kajian terlebih dahulu sebagaimana permintaan Dewan Komisaris.

“Apa yang dikemukakan Dirut akan menguntungkan ASDP hanya sebagai rencana yang tidak akan tercapai, dan berpotensi menimbulkan kerugian serta tindakan memperkaya badan atau orang lain,” kata jaksa membacakan isi surat Lalu kepada Erick Thohir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *