Mendagri Sarankan Biaya Operasional Kepala Daerah Dinaikkan

NARATORIA.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyarankan kepala daerah mulai bupati, wali kota, hingga gubernur agar menaikkan biaya operasional. Hal ini guna merespons tingginya biaya untuk menjadi kepala daerah saat masa pencalonan.

Ia mengaku mendapatkan keluhan dari seorang bupati terkait gajinya yang tergolong rendah. Bupati yang sama disebut mengeluhkan biaya operasional yang disebut kecil, yakni Rp30 juta per bulan.

“[Bupati bilang] gaji kita cuma Rp5 juta, dana operasional bupati itu hanya Rp30-an juta. Gimana kita bisa survive. Ini saya dari aktivis nih, teman-teman aktivis banyak datang karena dikira banyak uang,” ucap Tito dalam agenda pengukuhan Pengurus APKASI 2025-2030 di Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

“Saya bilang [ke bupati tersebut], lho kok baru tahu. Yang lain sudah tahu, kenapa jadi bupati,” lanjut dia.

Tito lantas menyarankan beberapa cara agar biaya tinggi saat pencalonan kepala daerah dapat tertutupi. Salah satunya, yakni dengan menaikkan biaya operasional kepala daerah.

Ia meminta biaya operasional itu dinaikkan hingga batas wajar yang dapat diterima masyarakat. Kementerian Keuangan hingga Presiden Prabowo Subianto disebut juga harus merestui angka yang diminta setiap kepala daerah.

“Masalah kesejahteraan misalnya, saya sampaikan gimana kalau seandainya dana operasional kepala daerah ya dinaikan, berapa idenya, bicarakan yang masuk akal, yang kira-kira publik enggak marah, rasional,” tutur Tito.

“Kira-kira Pak Presiden terima, Menteri Keuangan bisa terima, kalau Mendagri pasti dukung 1.000 persen,” sambung dia.

Cara lain, Tito melanjutkan, yakni dengan pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh pihak legislatif. Cara tersebut dinilai tidak menyalahi UUD 1945.

Kata Tito, jika pihak legislatif memilih kepala daerah, tak ada politikus yang harus merogoh kocek untuk pemilihan kepala daerah. Opsi ini disebut pernah disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

“Demokratis bisa langsung, bisa juga demokrasi perwakilan. Apalah mungkin mekanismenya melalui DPRD atau hybrid, ada yang DPRD, ada yang langsung,” ujarnya.

Untuk diketahui, besaran dana operasional setiap kepala daerah dihitung berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) suatu daerah dengan persentase tertentu dari total PAD.

Adapun Pasal 9 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 menyatakan, apabila PAD di atas Rp500 miliar atau paling rendah Rp1,25 miliar, biaya operasional kepala daerah maksimal sebesar 0,15 persen. Biaya operasional tersebut dibagi dua untuk wakil kepala daerah.

Sebagai contoh, PAD DKI Jakarta 2022 sebesar Rp55 triliun, sementara 0,15 dari angka itu sebesar Rp83 miliar. Dengan demikian, Gubernur DKI Jakarta saat itu Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta saat itu Riza Patria berhak mendapatkan total sekitar Rp6,9 miliar per bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *