Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi

NARATORIA.CO – Perseteruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo versus Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar terkait isu ijazah palsu, makin meruncing.

Setelah laporan Jokowi naik jadi penyidikan di Polda Metro Jaya, kini Rismon Sianipar berbalik melaporkan Jokowi ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Penuding ijazah palsu Jokowi, Rismon Sianipar melaporkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Selasa, 15 Juli 2025.

Tak cuma Jokowi, Rismon turut menyeret mantan dosen Universitas Gajah Mada (UGM) Kasmudjo dalam laporannya.
Keduanya dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong.

Diketahui, laporan Jokowi yang telah naik penyidikan di Polda Metro Jaya menyasar lima orang, yakni Rismon Sianipar, Roy Suryo, Eggi Sudjana, dokter Tifa,  dan Kurnia Tri Royani.

Kini, giliran penuding ijazah palsu Jokowi, Rismon Sianipar melaporkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Selasa, 15 Juli 2025.
Dalam laporan ini, Rismon menggandeng kelompok Tim Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

Rismon mengatakan laporannya tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong yang disampaikan Jokowi terkait ijazahnya.
“Hari Selasa 15 Juli 2025, saya Rismon Sianipar bersama TIPU UGM melaporkan dugaan penyebaran berita bohong Jokowi dan Kasmudjo tahun 2017 saat Dies Natalis UGM terkait dosen pembimbing skripsi dan akademik,” ungkap Rismon Sianipar dalam video yang dibagikan.

Rismon menyebut, Jokowi dan Kasmudjo pernah terlibat dalam sebuah dialog saat Jokowi berkunjung ke UGM pada 2017 lalu
Saat itu, Jokowi beberapa kali menegaskan bahwa Kasmudjo adalah ‘pembimbingnya’ yang galak.

Jokowi juga menyebut bahwa saat dibimbing Kasmudjo, dia harus bolak-balik memperbaiki skripsinya. Namun, belum lama ini Kasmudjo sendiri membantah bahwa dirinya adalah pembimbing skripsi Jokowi. Dia juga membantah sebagai pembimbing akademik Jokowi.

Berkaca dari hal itu, Rismon menganggap bahwa Jokowi diduga telah melakukan kebohongan publik “Bahwa di tahun 2017 Pak Jokowi dan pak Kasmudjo di situ berdialaog, ada bimbingan skripsi bolak-balik dan galak segala macam dan publik menyimpulkan bahwa Pak Kasmudjo adalah pembimbing skripsinya, tapi dibantah langsung tahun 2025 oleh Pak Kasmudjo sendiri,” terang Rismon.

Laporan ini sekaligus untuk menguji pihak kepolisian agar menerapkan prinsip persamaan hukum bagi semua warga negara.
“Asas persamaan di depan hukum, maka kami mendesak supaya Polda DIY memproses ini dan memanggil orang-orang yang diduga melakukan kebohongan tersebut. Jadi, tidak ada istilahnya mantan pengusaha, rakyat sipil, itu sama di depan hukum,” katanya.

Laporan ini, kata Rismon, juga untuk menguji kepatuhan hukum Jokowi yang telah melaporkanya ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu “Kami dilaporkan oleh Pak Jokowi di Polda Metro Jaya, kita datang, kita patuh hukum. Nah, sekarang kita uji apakah pak Jokowi patuh hukum nggak ketika dipanggil Polda DIY,” ungkap Rismon.

Rismon menuturkan, karena peristiwa berlangsung di lingkungan Universitas Gadjah Mada, maka ia memilih melapor ke Polda DIY dengan pertimbangan locus delicti.

“Kami berkeputusan untuk melaporkan hal tersebut di Polda DIY karena terkait dengan locus delicti yaitu terjadi di Universitas Gadjah Mada,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, Saudara Rismon Sianipar bersama pengacaranya mendatangi Polda DIY siang ini. Surat pengaduannya telah diterima oleh piket Ditreskrimsus Polda DIY,” kata Ihsan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *